Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

5 Produk Dikenakan SNI Wajib

  • Rabu, 17 Februari 2010
  • 2677 kali

Kliping Berita

Jakarta - Badan Standardisasi Nasional (BSN) tengah melakukan notifikasi terhadap lima standar nasional Indonesia (SNI) wajib ke organisasi perdagangan dunia World Trade Organization (WTO).

Lima produk yang SNI-nya akan dijadikan wajib itu yaitu:
Produk SNI 19-7120-2005 untuk korek api gas.
Produk SNI 07-3567-2006 untuk baja canai dingin (cold rolled coil/CRC).
Produk SNI 04-6292-2.41-2003 peranti listrik, rumah tangga dan sejenisnya-Keselamatan-Bagian 2-41: Persyaratan khusus untuk pompa
Produk SNI 04-6292.2.23-2003 peranti listrik, rumah tangga dan sejenisnya-Keselamatan-Bagian 2-3: Persyaratan khusus sterika listrik.
Produk SNI 04-6253-2003 peralatan audio, video dan elektronika sejenis-persyaratan keselamatan (TV CRT) (G/TBT/N/IDN/34).

"Proses notifikasi hingga aturan itu diberlakukan membutuhkan waktu hingga 8 bulan," kata Kepala bidang Kerjasama Internasional Pusat Kerjasama Standardisasi BSN Hendro Kusumo saat di temui di gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa malam (16/2/2010).

Hendro menambahkan jeda waktu itu bisa berjalan mulus jika tidak ada keberatan dari negara-negara anggota WTO lainnya dan meminta revisi serta perpanjangan waktu. Sedangkan untuk waktu pemberian tanggapan adalah selama dua bulan atau tiga puluh hari yaitu terhitung sejak notiffikasi dipublikasikan oleh Sekretariat WTO.

Menurut Hendro langkah itu merupakan prinsip transparansi yang memungkinkan negara anggota WTO lainnya turut berpartisipasi memberikan tanggapan atas rancangan SNI yang diajukan oleh Indonesia.

Dikatakannya masa pemberian tanggapan untuk SNI CRC dan piranti listrik adalah 10 Februari hingga 10 April 2010,  sedangkan untuk korek api gas adalah 12 Februari hingga 12 April 2010.

Menurut dia, jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada tanggapan protes untuk revisi dari negara anggota WTO, maka  Peraturan Menteri Perindustrian mengenai SNI wajib bagi produk-produk tersebut sudah untuk dikeluarkan.

"Permenprin (peraturan menteri perindustrian) untuk memberlakukan SNI Wajib atas produk-produk itu adalah enam bulan berikutnya," jelasnya.

Konsep penerapan pemberlakuan SNI Wajib untuk korek api gas, CRS, pompa air, sterika listrik, dan audio video (TV CRT) termasuk produk-produk lainnya adalah untuk memastikan menjamin mutu produk industri nasional. Diantaranya untuk melindungi konsumen terhadap jaminan produk terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan (K3L).(Suhendra)

(hen/qom)

Sumber : www.detikfinance.com, Rabu 17 Februari 2010




­