Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN notifikasi 5 (lima) Rancangan Pemberlakuan SNI Secara Wajib

  • Rabu, 17 Februari 2010
  • 2473 kali

Kementerian Perindustrian RI akan memberlakuan secara wajib SNI 07-3567-2006 Baja lembaran dan gulungan canai dingin (Bj D), SNI 04-6292-.2.41-2003 Peranti listrik, rumah tangga dan sejenisnya-Keselamatan-Bagian 2-41: Persyaratan khusus untuk pompa, SNI 04-6292.2.23-2003 Peranti listrik, rumah tangga dan sejenisnya-Keselamatan-Bagian 2-3 :Persyaratan khusus seterika listrik, serta SNI 04-6253-2003 Peralatan Audio, Video dan elektronika sejenis-Persyaratan keselamatan (TV CRT) (G/TBT/N/IDN/34), SNI 19-7120-2005 Korek Api Gas.

Draft Peraturan Menteri tersebut telah dinotifikasikan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Notifification Body ke Sekretariat Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) melalui notifikasi G/TBT/N/IDN/33 untuk SNI BjD , G/TBT/N/IDN/34 Piranti Listrik dan G/TBT/N/IDN/35 untuk Korek Api Gas. Notifikasi dilakukan sesuai dengan prinsip transparansi yang memungkinkan negara anggota WTO lainnya yang saat ini berjumlah 153 negara turut berpartisipasi memberikan tanggapan terhadap rancangan Peraturan Menteri tersebut.

Waktu pemberian tanggapan adalah 2 bulan (60 hari), terhitung sejak notifikasi tersebut di publikasi oleh Sekretariat WTO kepada negara anggota yaitu 10 Februari-10 April 2010 untuk  SNI BjD dan piranti listrik, 12 Februari -12 April 2010 untuk Korek Api Gas. Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak ada tanggapan dari para anggota maupun pihak terkait, Draft Peraturan Menteri Perindustrian dapat ditetapkan. Namun demikian, untuk pemberlakuan secara efektif perlu diberikan masa tenggang waktu minimal selama 6 bulan terhitung sejak tanggal penetapan untuk persiapan pihak-pihak terkait memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam  regulasi tersebut (agreement on TBT WTO article 2.12).

Kepala Bidang Kerjasama Internasional Pusat Kerjasama Standardisasi BSN, Hendro Kusumo mengatakan, pemberlakuan secara wajib terhadap SNI baja lembaran dan gulungan canai dingin (Bj D), korek api gas, pompa air, seterika listrik, dan audio video (TV CRT) dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing dan menjamin mutu produk industri nasional, memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap mutu produk, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.

Sampai saat ini, BSN telah menotifikasikan 38 rancangan regulasi teknis maupun regulasi teknis yang telah ditetapkan, dimana didalamnya termasuk juga pemberlakuan secara wajib 74 SNI.

(Siaran Pers Humas BSN, Selasa 16 Februari 2010)




­