Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sertifikasi Halal Semua Mamin

  • Selasa, 16 Februari 2010
  • 1312 kali

Kliping Berita
Selama ini, sertifikasi hanya bersifat sukarela.

JAKARTA -Rencana penerapan sertifikasi halal wajib bagi produk makanan dan minuman (mamin) impor diharapkan tidak diskriminatif. Aturan itu hendaknya juga diberlakukan pada produk mamin domestik alias diterapkan menyeluruh.

Wakil Menteri Perdagangan, Mahendra Siregar, mengatakan sertifikasi standar tertentu seperti halal wajib, tidak bisa dilakukan parsial untuk produk impor saja. "Tidak boleh diskriminatif," ujarnya menjawab pertanyaan Republika di Jakarta, Senin (15/2).Mahendra memandang keharusan sertifikasi standar memang diperlukan untuk menjamin mutu produk hingga ke tangan konsumen. Khusus untuk kehalalan produk pangan, penerapannya bergantung kepada lembaga sertifikasinya. "Kalau memang nanti mamin impor wajib halal, yang lokal pun akan ikut wajib," pintanya.

Penerapan dan pengawasan pelaksanaan sertifikasi, menurut Wamendag, menjadi wilayah kekuasaan lembaga yang melakukan standardisasi tersebut. Dia lebih condong berperan dalam ranah regulasi perdagangan. "Misalnya, untuk standar kesehatan produk . pangan, dipegang Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan), termasuk enforcement-nya," jelasnya.Usulan sertifikasi ini datang dari Menteri Perindustrian MS Hidayat dan sudah disambut positif oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melihat sertifikasi itu dapat melindungi mayoritas masyarakat Indonesia.

Namun, Ketua Pusat Informasi Produk Industri dan Minuman (PIPIMM), Franky Sibarani, memandang sertifikasi halal wajib sebagai alat safeguard tidak akan efektif. Alasannya, kondisi lembaga sertifikasi halal yang ada sekarang belum memungkinkan standardisasi sertifikasi halal wajib secara ekual, baik untuk mamin lokal maupun impor.

Ketua Bagian Regulasi Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gappmi) ini mengingatkan draft RUU Jaminan Produk Halal (JPH) belum mewajibkan penerapan sertifikasi halal bagi mamin produksi dalam negeri. "Sifatnya masih sukarela," katanya.Menurut Franky, saat ini lebih efektif menggunakan izin edar makanan dalam negeri (MD) dan makanan luar negeri (ML) untuk menghambat laju impor mamin ketimbang instrumen kehalalan.cis. ed budi r

Sumber : Republika, Selasa 16 Februari 2010, Hal. 14




­