Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Temu Teknis Laboratorium Kalibrasi Tahun 2022

  • Senin, 05 September 2022
  • 2053 kali

 

Dalam rangka mensosialisasikan kebijakan terkini, Komite Akreditasi Nasional (KAN) melaksanakan Pertemuan Teknis Laboratorium Kalibrasi Tahun 2022 secara daring pada Kamis (1/9/2022). Acara ini dihadiri oleh 331 Laboratorium Kalibrasi yang diakreditasi maupun yang sedang dalam proses akreditasi KAN di seluruh Indonesia.

“KAN telah menerbitkan Peraturan KAN Nomor U-08 tentang Kebijakan Uji Profisiensi, yang didalamnya juga mengatur tentang persyaratan-persyaratan yang harus di penuhi oleh laboratorium terkait uji profisiensi yang harus dipenuhi oleh laboratorium sebagai persyaratan akreditasi” ungkap Direktur Akreditasi Laboratorium Badan Standardisasi Nasional (BSN), Agustinus Praba Drijarkara pada pembukaan acara.

Menurut ISO/IEC 17043:2010, uji profisiensi merupakan evaluasi kinerja peserta terhadap kriteria yang ditetapkan, melalui uji banding antar laboratorium, baik laboratorium penguji atau laboratorium kalibrasi. Menurut SNI ISO 15189:2012, uji profisiensi menggunakan istilah Pemantapan Mutu Eksternal (PME) pada lAAaboratorium medik.

Uji profisiensi merupakan bagian dari persyaratan akreditasi. Beberapa catatan penting dari Peraturan KAN U-08 ini. Pertama, Ketika laboratorium mengajukan akreditasi, baik akreditasi awal, reakreditasi, maupun perluasan ruang lingkup, laboratorium wajib mengikuti uji profisiensi dan menyertakan uji profisiensi dan menyertakan hasil uji.

Kedua, Laboratorium yang mengajukan akreditasi multilokasi atau perluasan ruang lingkup pada lokasi yang berbeda ataupun kelompok ruang lingkup yang berbeda, juga wajib melakukan uji profisiensi dan menyampaikan bukti hasil uji.

Ketiga, Laboratorium yang melakukan akreditasi diwajibAkan menyerahkan rencana partisipasi uji profisiensi untuk satu siklus akreditasi (5 tahun) dan harus ditinjau kesesuaiannya dengan ruang lingkup akreditasi.

Keempat, untuk perluasan ruang lingkup pada kelompok ruang lingkup yang sudah diakreditasi, partisipasi uji profisiensi untuk memenuhi kewajiban dianggap sudah memenuhi, namun harus melampirkan hasil jaminan mutu pengujian/kalibrasi/pemeriksaan internal.

Dalam KAN U-08, khusus untuk laboratorium kalibrasi, pengelompokan bidang pengukuran dibagi ke dalam 19 kelompok pengukuran sesuai dengan spesifikasi kompetensi yang dibutuhkan. Laboratorium Kalibrasi yang terakreditasi awal, re-akreditasi serta yang melakukan perluasan ruang lingkup wajib berpartisipasi dalam satu program uji profisiensi pada masing-masing kelompok pengukuran yang tersedia di laboratorium. Laboratorium yang terakreditasi wajib berpartisipasi dalam uji profisiensi minimal sekali dalam dua tahun untuk setiap kelompok pengukuran.

Dalam kesempatan ini, Asesor Kepala KAN, Dede Erawan memaparkan materi KAN Pd.02.09 (Pedoman Pelaksanaan Uji Banding antar Laboratorium Kalibrasi (UBLK). Pedoman ini diperlukan bagi laboratorium kalibrasi dalam melaksanakan UBLK yang memenuhi persyaratan SNI ISO/IEC 17025: 2017 agar diperoleh hasil yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Pedoman ini juga diperlukan sebagai aturan ketika laboratorium kalibrasi yang terakreditasi maupun sedang dalam proses akreditasi terdapat keterbatasan dalam mengikuti uji profisiensi sesuai yang diatur dalan KAN U-08.

Dede menyampaikan beberapa persyaratan dalam KAN Pd.02.09, yang meliputi aturan pelaksanaan UBLK seperti tanggungjawab koordinator UBLK, kriteria peserta UBLK, persyaratan artefak uji banding, penentuan nilai acuan, evaluasi hasil UBLK dan pelaporan hasil UBLK. Dengan KAN Pd-02.09, UBLK diharapkan dapat efektif dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang matang, dan dilaporkan secara objektif sehingga dapat dijadikan bahan yang valid untuk pemantauan kinerja laboratorium. (Put – Humas/Red: Arf/KAN)




­