Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Laboratorium Standar Nasional Satuan Ukuran Menuju Pelayanan Prima

  • Rabu, 31 Agustus 2022
  • 2045 kali

Sesuai dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK), khususnya terkait kegiatan pengukuran dalam kegiatan SPK harus tertelusur ke Sistem Satuan Internasional (SI). Untuk memastikan ketertelusuran pengukuran ini dilaksanakan oleh Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU) melalui kegiatan diseminasi yang dilaksanakan oleh Laboratorium SNSU. Kegiatan diseminasi menghasilkan layanan kepada publik melalui layanan kalibrasi, pengukuran, uji profisiensi dan juga menyediakan nilai acuan bagi kegiatan Uji Banding antar Laboratorium Kalibrasi (UBLK).

Untuk memastikan layanan kalibrasi dan pengukuran, maka Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional, melalui Peraturan Kepala BSN Nomor 4 tahun 2022, khususnya pada Lampiran 5. Standar Pelayanan (SP) yang ditetapkan telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 tahun 2014. Untuk memastikan bahwa penerapan standar pelayanan telah diterapkan dengan baik dan konsisten, maka Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB melakukan verifikasi lapangan melalui kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelanggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) kepada Laboratorium SNSU pada hari Senin, tanggal 29 Agustus yang lalu.

Kegiatan verifikasi lapangan ini dilaksanakan untuk melihat bukti implementasi terkait layanan kalibrasi dan pengukuran melalui beberapa kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Formulir Pengisian Mandiri Penyelenggara Pelayanan Kode A (F-01A). Pelaksanaan verifikasi lapangan ini dihadiri oleh verifikator dari Kementerian PANRB dan beberapa personal Laboartorium SNSU diantaranya Bapak Wahyu Purbowasito selaku Direktur SNSU Mekanika, Radiasi, dan Biologi, Bapak Ghufron Zaid selaku Direktur SNSU Termoelektrik dan Kimia, Bapak Hastori selaku Metrolog Ahli Utama, Ibu Nurlathifah selaku Koordinator Tim RB SNSU Area 8, wakil dari Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Hukum BSN dan beberapa koordinator Tim RB SNSU beserta anggota Tim RB SNSU Area 8 yang terkait dengan pelayanan publik.

Kriteria yang diverifikasi oleh Kementerian PANRB diantaranya terkait Kebijakan Pelayanan, bagaimana SP ini disusun dengan melibatkan pemangkukepentingan yang terkait, dipublikasikan, serta dievaluasi penerapannya. Selain itu juga bagaimana Laboratorium SNSU menetapkan Maklumat Layanan yang telah dikomunikasikan kepada seluruh pelanggan beserta publikasinya, termasuk survey kepuasan masyarakat, evaluasi dan tindak lanjutnya. Publikasi kriteria Kebijakan Pelayanan telah dilakukan melalui seluruh media komunikasi yang dimiliki oleh BSN. Kriteria lainnya yang dinilai adalah profesionalisme SDM, Sarana Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Konsultasi dan Pengaduan serta Inovasi Pelayanan Publik yang disediakan oleh Laboratorium SNSU kepada masyarakat. Dari hasil verifikasi, disampaikan oleh verifikator bahwa layanan yang telah diberikan oleh Laboratorium SNSU telah memenuhi seluruh kaidah yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB, namun sebaiknya beberapa sarana dan prasarana dan publikasi terkait layanan SNSU dengan memanfaat berbagai media komunikasi termasuk media sosial yang dimiliki oleh BSN dapat lebih ditingkatkan (Nur-SNSU, Edit: Reza - Humas).

 

Galeri Foto: Laboratorium Standar Nasional Satuan Ukuran Menuju Pelayanan Prima




­