Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN/KAN Luncurkan Skema Akreditasi LSBU Sektor Jasa Konstruksi

  • Senin, 07 Februari 2022
  • 1787 kali

Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu sektor vital dan prioritas yang menjadi kunci bagi Visi Indonesia 2045. Untuk itu, pelaku usaha di bidang jasa konstruksi perlu bertransformasi menjadi pelaku usaha jasa konstruksi yang lebih baik dan semakin meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan, dengan memenuhi standar badan usaha yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021.

Dalam rangka mendukung tersedianya pelaku usaha jasa konstruksi yang berkualitas, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) meluncurkan Skema Akreditasi untuk Lembaga Sertifikasi di Sektor Jasa Konstruksi pada Senin (7/2/2022). Peluncuran ini dilakukan dalam acara Webinar “Peran Akreditasi, Lisensi dan Sertifikasi dalam Rangka Meningkatkan Good Governance di Sektor Jasa Konstruksi” yang diselenggarakan secara daring.

Skema akreditasi ini dikembangkan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), dalam upaya mensinergikan Program Pemerintah terkait perizinan berusaha berbasis risiko. “Dengan skema ini, diharapkan proses penjaminan kualitas infrastruktur yang dihasilkan senantiasa dipelihara dan ditingkatkan melalui penerapan standar berusaha. Di sisi lain, rantai birokrasi bagi pelaku usaha di sektor jasa konstruksi juga dapat dipangkas,” tutur Kepala BSN selaku Ketua KAN, Kukuh S. Achmad dalam sambutannya.

Saat ini, terdapat tidak kurang dari 123 ribu pelaku usaha yang bergerak di sektor jasa konstruksi. Proses penilaian kesesuaian pelaku usaha terhadap standar yang berlaku dilakukan melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah terdaftar di Kementerian PUPR, melalui lisensi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Adapun beberapa kriteria yang dinilai dalam kegiatan sertifikasi Badan Usaha subsektor Jasa Konstruksi adalah penjualan tahunan, kemampuan keuangan, tenaga kerja konstruksi, kemampuan peralatan, serta penerapan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen anti penyuapan.

“Untuk menjamin proses sertifikasi senantiasa konsisten dan dilakukan dengan penuh tanggung jawab, LSBU harus mendapatkan akreditasi KAN berdasarkan standar SNI ISO/IEC 17065:2012 tentang persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa,” jelas Kukuh.

Kukuh menegaskan, guna memperkokoh daya saing bangsa, KAN selalu berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan akreditasi kepada stakeholder. Sampai dengan akhir tahun 2021, KAN mengoperasionalkan 33 skema akreditasi dan telah mengakreditasi 2.698 lembaga penilaian kesesuaian (LPK) yang terdiri atas 2.051 laboratorium, serta 484 lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam pengoperasiannya, KAN menerapkan standar internasional ISO/IEC 17011 dan telah memperoleh pengakuan di level regional melalui Asia Pacific Accreditation Cooperation – Mutual Recognition Arrangement (APAC MRA).

Selain itu, KAN juga telah memperoleh pengakuan internasional melalui International Accreditation Forum (IAF) MRA dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) MRA untuk 14 skema akreditasi, salah satunya adalah skema akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk, Proses, Jasa berbasis ISO/IEC 17065:2012.

Pentingnya akreditasi LSBU juga disampaikan Menteri PUPR yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yudha Mediawan dalam acara Peluncuran Skema Akreditasi LSBU Sektor Jasa Konstruksi. Menurutnya, akreditasi penting dalam mendukung pemenuhan regulasi rantai pasok dalam negeri sektor konstruksi untuk menjamin mutu suatu produk dari sektor konstruksi. Tercatat, sampai saat ini terdapat 10 LSBU yang terdaftar di LPJK.

“Saya berharap penyelenggaraaan akreditasi LSBU yang diamanatkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan UU Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian diharapkan akan dapat memberi nilai tambah terhadap usaha rantai pasok sumber daya konstruksi dalam rangka mewujudkan industri konstruksi yang berkualitas dan berdaya saing,” pungkas Yudha.

Sementara, untuk mengajukan akreditasi LSBU, dapat dilakukan melalui aplikasi KANMIS dengan tautan https://akreditasi.bsn.go.id/ Adapun, persyaratan yang harus dipenuhi LSBU untuk mengajukan akreditasi diantaranya, minimal 1 (satu) sertifikat badan usaha yang telah diterbitkan yang mewakili kelompok lingkup yang diajukan; daftar klien / badan usaha yang telah disertifikasi; bukti pelaksanaan dan tindak lanjut hasil audit internal; bukti pelaksanaan dan tindak lanjut hasil kaji ulang manajemen berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012 (seperti notulensi, daftar hadir, rekomendasi kaji ulang manajemen dan lain-lain); pernyataan kesesuaian terhadap SNI ISO/IEC 17065:2012 (FPA 03.03) yang telah diisi oleh lembaga sertifikasi; dan pernyataan bahwa lembaga sertifikasi tidak pernah dicabut Akreditasi oleh KAN yang disebabkan oleh tindakan tidak terpuji/tidak jujur/malpraktek.

Selain Kukuh dan Yudha, hadir sebagai narasumber adalah Deputi Bidang Akreditasi BSN, Donny Purnomo; Direktur Kelembagaan Dan Sumber Daya Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Nicodemus Daud; Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Taufik Widjoyono; Wakil Ketua Gabungan Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (GAPENSI), Ruslan Rivai; serta Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN, Sugeng Raharjo. (nda-humas/Red: Arf)




­