- Beranda
- Arsip
- Pengumuman
- A
- A
BSN Abolisi 4 SNI
- Kamis, 04 Februari 2021
- 2474 kali
PENGUMUMAN
Sesuai dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia, bahwa terkait dengan mekanisme abolisi Standar Nasional Indonesia (SNI), perlu dilakukan publikasi SNI yang diusulkan untuk diabolisi melalui website selama 1 (satu) bulan untuk mendapatkan tanggapan.
Berikut daftar SNI yang diabolisi dalam periode 1 Februari s.d. 2 Maret 2021:
NO |
KOMITE TEKNIS |
NOMOR SNI |
JUDUL SNI |
KETERANGAN |
1 |
27-08 Energi Surya |
SNI 04-6298-2000 |
Pengujian korosi akibat kabut garam air laut pada model fotovoltaik |
Standar terbaru "Pengujian korosi kabut garam pada model fotovoltaik" telah disusun pada TA 2020 dan telah melalui jajak pendapat pada 13 November s.d. 13 Desember 2020. Bila SNI terbaru sudah ditetapkan, maka SNI 04-6298-2000 diabolisi |
2 |
27-08 Energi Surya |
SNI IEC 62446:2016 |
Sistem fotovoltaik terhubung ke jaringan listrik - Persyaratan minimum untuk sistem dokumentasi, uji komisioning dan inspeksi (IEC 62446:2009, IDT) |
SNI IEC 62446:2019 telah terbit sebagai pengganti SNI IEC 62446:2016 |
Berikut daftar SNI yang diabolisi dalam periode 2 Februari s.d. 4 Maret 2021:
NO |
KOMITE TEKNIS |
NOMOR SNI |
JUDUL SNI |
KETERANGAN |
1 |
35-01 Teknologi Informasi |
SNI ISO/IEC 20000-1:2009 |
Teknologi Informasi - Manajemen layanan - Bagian 1: Spesifikasi |
ISO sudah membarui dokumen rujukan yang diadopsi |
2 |
35-01 Teknologi Informasi |
SNI ISO/IEC 20000-2:2009 |
Teknologi Informasi - Manajemen layanan - Bagian 2: Aturan Praktik |
ISO sudah membarui dokumen rujukan yang diadopsi |
Dokumen SNI tersebut diatas dapat diakses pada laman https://akses-sni.bsn.go.id/ dengan terlebih dahulu melakukan login atau mendaftar akun terlebih dahulu bagi yang belum terdaftar.
Untuk memberikan komentar mengenai SNI yang dimaksud, dapat mengirimkan email ke meetti@bsn.go.id (cc abolisi_sni@bsn.go.id)
Pertanyaan Umum
-
1 -
2 Kam, 25 Apr 2024 SIARAN PERS: BSN Dukung Implementasi SPBE Melalui Layanan Akreditasi
-
3 -
4