Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kepala BSN : Pentingnya Komitmen Manajemen dalam Mewujudkan SMAP

  • Rabu, 19 Agustus 2020
  • 1884 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang merupakan adopsi identik dari ISO ISO 37001 Anti-bribery management systems. Penerapan standar ini akan membantu organisasi membangun, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan program kepatuhan anti penyuapan. Untuk mewujudkan serta menjaga konsistensi penerapan SMAP, diperlukan komitmen manajemen organisasi.

 

 

“Pengalaman menunjukkan, suksesnya implementasi suatu standar sistem manajemen, termasuk SMAP, yang utama adalah komitmen dari manajemen. Jika manajemen komit, maka sistem manajemen di dalam suatu organisasi akan berjalan baik dan lancar,” ujar Kepala BSN, Kukuh S. Achmad dalam Laporan dan Penyerahan Sertifikat SNI ISO 37001:2016 yang diselenggarakan oleh PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (Persero) melalui aplikasi Zoom dan Youtube yang disiarkan secara langsung pada hari Rabu (19/08/2020).

Webinar dihadiri oleh Direktur Utama PT TWC, Edi Setijono, Komisaris Utama PT TWC, Kacung Maridjan, Inspektur Kementerian BUMN, Suprianto, GM TUV NORD Indonesia, Herdiansyah, serta manajemen serta pegawai PT TWC.

Sebagaimana diketahui, PT TWC merupakan 45 BUMN yang telah tersertifikasi SNI ISO 37001:2016 dari 118 BUMN. Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pariwisata ini meraih SMAP pada tanggal 15 Agustus 2020 sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Kementerian BUMN yakni mewajibkan seluruh BUMN di Indonesia untuk menerapkan SNI ISO 37001 sebelum tanggal 17 Agustus 2020.

Kukuh mengungkapkan saat ini, terdapat 150 organisasi yang telah mendapatkan sertifikat SNI ISO 37001:2016. “45 diantaranya adalah BUMN termasuk PT TWC, sekitar 70an lembaga pemerintah, sekitar 25 adalah sektor swasta. Contoh lembaga pemerintah yang telah menerapkan SMAP antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Karantina. Adapun, lembaga sertifikasi (LS) SMAP yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebanyak 10 LS,” jelas Kukuh.

Senada dengan Kukuh terkait komitmen manajemen, Direktur Utama PT TWC, Edi Setijono mengatakan dalam pelaksanaan sistem manajemen anti penyuapan, PT TWC telah menetapkan dewan pengarah top managemen, tim kepatuhan dan penunjukan tim internal untuk menyusun sistem manajemen anti penyuapan serta action plan ke depan. “Proses mendapatkan sertifikasi telah dimulai sejak bulan Maret 2020. Ini menunjukkan komitmen TWC dalam menerapkan SNI ISO 37001. Apalagi dengan dukungan dan dorongan dari BSN dan Kementerian BUMN untuk menerapkan standar ini, menjadikan PT TWC akhirnya meraih SNI ISO 37001,” papar Edi.

Adapun, dalam penerapan SNI ISO 37001, PT TWC mengambil ruang lingkup SMAP yang difokuskan kepada proses administrasi pengadaan barang atau jasa. Menurut Edi, hal tersebut merupakan komitmen perusahaan dalam meningkatkan transparansi di setiap transaksi dalam lingkup pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada mitra kerja atau vendor terhadap transaksi yang bebas dari penyuapan.

Sementara, Inspektur Kementerian BUMN, Suprianto mengingatkan dalam menerapkan sistem manajemen anti suap ini perlu terus untuk melakukan monitoring. Karena menurutnya, ini baru awal, justru yang paling berat adalah implementasinya.

Melalui penerapan SNI ISO 37001, Suprianto berharap dapat menciptakan BUMN yang lebih sehat serta mencerminkan nilai core BUMN yang berakhlak dengan 4 No yaitu No bribery (tidak ada suap), No Gift (tidak ada hadiah), No kickback (tidak ada komisi), dan No Luxurious Hospitality (jamuan mewah). (nda-humas)




­