Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

KAN Siap Akreditasi LPH di Indonesia

  • Rabu, 25 Januari 2017
  • 6995 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) siap mengakreditasi lembaga pemeriksa halal (LPH) di Indonesia. Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi BSN Kukuh S. Achmad mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mengamanatkan bahwa LPH adalah pihak yang melaksanakan sertifikasi halal.

 

“Proses sertifikasi halal, dalam kondisi tertentu mutlak memerlukan pengujian di laboratorium yang kompeten secara scientific dan teknis,” ujar Kukuh saat Tasyakuran Milad Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (25/01). Maka, lanjut Kukuh, BSN melalui KAN juga melakukan sinergi atau merencanakan pelaksanaan akreditasi kepada LPH sebagai operator sertifikasi halal dan laboratorium pengujian yang punya potensi mendukung pelaksanaan sertifikasi halal tersebut.

 

Kukuh menambahkan, seperti yang diamanatkan UU JPH, lembaga penjamin halal harus memenuhi persyaratan kompetensi yang dinyatakan dalam SNI ISO/IEC 17065:2012 - Penilaian kesesuaian – Persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa. Namun dalam implementasinya untuk sertifikasi halal, standar tersebut sedikit dimodifikasi karena kekhasan sistem sertifikasi halal, yang tidak semata-mata kegiatan scientific dan teknis, tetapi merupakan bagian dari proses penetapan hukum, bahwa sebuah produk dinyatakan kehalalannya.

 

“Lembaga yang akan diakreditasi adalah lembaga yang memang kompeten melakukan sertifikasi halal,” katanya. Terkait akreditasi LPH, Kukuh memastikan bahwa Kementerian Agama, MUI dan BSN sudah bersepakat bahwa pelaksanaan akreditasi LPH tidak akan tumpang tindih.

 

 


 

Karena KAN sudah mendapat pengakuan internasional di bidang akreditasi termasuk akreditasi laboratorium penguji, maka semua laboratorium yang diakreditasi KAN, termasuk LPH dan laboratorium uji pendukung sertifikasi halal kompetensinya dapat didorong untuk dapat diterima di dunia internasional.

 

Hingga saat ini, LPPOM MUI adalah salah satu lembaga yang paling siap dalam melaksanakan sertifikasi halal. Pada saat ini sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kepercayaan dari hasil sertifikasinya, laboratorium pengujian LPPOM MUI telah diakreditasi KAN pada tahun lalu. LPPOM MUI merupakan laboratorium yang mampu menganalisis bumbu, bahan makanan dan kosmetika menggunakan real-time polymerase chain reaction (PCR), dan merupakan laboratorium uji pertama yang diakreditasi sebagai bagian dari sistem jaminan produk halal.

 

Setelah memperoleh akreditasi sebagai laboratorium uji, LPPOM MUI juga tengah menyiapkan pemenuhan persyaratan akreditasi KAN sebagai lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa, sesuai dengan skema akreditasi KAN Halal yang dilaunching di Gedung MUI 2 tahun yang lalu secara bersama-sama oleh MUI, BSN, dan LPPOM MUI.

 


 

Selain LPH, KAN juga siap untuk memfasilitasi peningkatan pengakuan internasional terhadap lembaga sertifikasi profesi untuk auditor halal melalaui MoU dengan BNSP yang rincian pelaksanaannya akan segera ditetapkan pada tahub ini. "Dalam UU JPH, semua auditor halal harus mempunyai sertifikat dari MUI. Namun Kementerian Agama, MUI dan BSN bersepakat nantinya lembaga yang akan melakukan sertifikasi kompetensi terhadap seseorang perlu menerapkan standar sebagai lembaga sertifikasi personel sesuai SNI ISO/IEC 17024:2012,” terangnya. Skema akreditasi ini sedang disusun ketiga pihak tersebut bersama-sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

 

Dalam kesempatan tersebut, Kukuh juga menyampaikan apresiasi dan selamat atas kiprah LPPOM MUI yang telah berjalan selama 28 tahun ini. “Semoga LPPOM MUI menjadi garda terdepan dalam melakukan implementasi yang diamanatkan UU JPH,” ucap Kukuh.

 

Tasyakuran Milad LPPOM MUI ini juga dihadiri Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin, Sekretaris MUI Anwar Abbas, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, Menteri Pendidikan Nasional Periode 2009-2014 Muhammad Nuh, Deputi Pengawasan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Suratmono, serta Plt. Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi BSN Donny Purnomo.(ria-humas)




­