Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

FGD Persyaratan Akreditasi Lembaga Inspeksi

  • Selasa, 23 Juli 2024
  • Humas BSN
  • 82 kali

Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan akreditasi, Direktorat Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Persyaratan Akreditasi Lembaga Inspeksi, pada Kamis (22/7/2024) di Jakarta. Acara ini dihadiri oleh sekitar 70 Lembaga Inspeksi diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dari berbagai daerah di Indonesia.

Diskusi ini membahas persyaratan akreditasi yang ditetapkan oleh KAN, mulai dari titik kritis persyaratan umum hingga persyaratan khusus, serta menyampaikan kebijakan terkini terkait ruang lingkup lembaga inspeksi.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, KAN diharuskan memberikan layanan secara efektif dan efisien dalam waktu tidak lebih dari satu tahun.  "Proses akreditasi diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan tepat, menjamin kompetensi, konsistensi, dan imparsialitas LPK melalui komunikasi yang baik," ungkap Sekretaris Utama BSN selaku Plt. Deputi Bidang Akreditasi BSN sekaligus Sekretaris KAN, Donny Purnomo, saat membuka acara.

Standar kinerja BSN mencatat bahwa rata-rata penyelesaian proses akreditasi adalah sembilan bulan. Namun, proses ini dapat selesai lebih cepat jika LPK memberikan respon yang cepat. Standar layanan akreditasi terbaru menetapkan batas waktu respon tidak lebih dari sepuluh hari kalender, yang diharapkan dapat memacu personil KAN yang menangani proses akreditasi Lembaga Inspeksi untuk mematuhi batasan waktu tersebut.

Donny menambahkan bahwa kerjasama yang baik dan terbuka antara KAN dan LPK sangat penting untuk mencapai perkembangan nasional. "Ke depan, lingkup inspeksi, verifikasi, dan validasi akan sangat banyak digunakan sebagai basis regulasi, seperti inspeksi kandungan hasil tambang, verifikasi dan validasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK), dan Carbon Capture Utilization and Storage (CCS/CCUS). Peran lembaga inspeksi, validasi, dan verifikasi akan semakin besar," ujarnya.

BSN melalui KAN bersama LPK diharapkan dapat menjaga posisi sebagai dua pihak yang bekerja sama memberi layanan pada regulator maupun pelaku usaha, menjaga agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang merugikan ekonomi negara atau pihak tertentu. Melalui sistem penilaian kesesuaian yang kuat, pemerintah dapat lebih netral karena kegiatan teknis dilakukan oleh pihak ketiga, dengan pemerintah memastikan kompetensi pihak ketiga tersebut.

Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi BSN, Fajarina Budiantari, menyampaikan bahwa per Juli 2024, jumlah lembaga penilaian kesesuaian (LPK) yang diakreditasi aktif oleh KAN adalah 2.534, dengan 780 LPK tidak aktif, sehingga total LPK yang terakreditasi sebanyak 3.314.

KAN saat ini mengoperasikan 41 skema akreditasi dan terdapat skema terbaru Lembaga Pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (LATIK), kerja sama antara KAN, BSN dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). LPK yang diakreditasi KAN telah melayani sertifikasi kepada lebih dari 90.429 klien.

KAN juga telah mendapatkan pengakuan internasional melalui Multilateral Recognition Agreements (MLA) dari International Accreditation Forum (IAF) untuk 10 ruang lingkup, Mutual Recognition Arrangements (MRA) dari Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) untuk 17 ruang lingkup serta MRA dari International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) untuk 5 ruang lingkup.

Hingga Juli 2024, KAN telah mengakreditasi 181 Lembaga Inspeksi, dengan 84 di antaranya berasal dari sektor Migas, Non Destructive Testing (NDT), dan Marine Survey, tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Fajarina juga menekankan pentingnya dokumen akreditasi yang wajib diketahui oleh Lembaga Inspeksi: dokumen SNI ISO/IEC 17020:2012, dokumen Syarat dan Aturan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian (KAN U-01), dokumen Syarat dan Aturan Khusus Akreditasi Lembaga Inspeksi (KAN K-06), termasuk dokumen khusus lingkup terkait, serta dokumen skema dan regulasi terkait.

Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN, Sugeng Raharjo, menyampaikan persyaratan khusus bagi Lembaga Inspeksi seperti lingkup Migas, Non Destructive Testing (NDT), dan Marine Survey. Persyaratan khusus tersebut tertuang dalam aturan KAN K-06 Persyaratan Khusus dan Tambahan Akreditasi Lembaga Inspeksi. (Put)

 

 Galeri Foto: FGD Persyaratan Akreditasi Lembaga Inspeksi