Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Deputi Bidang Akreditasi Persiapkan Diri untuk WBK dan PEKPPP

  • Jumat, 26 Juli 2024
  • Humas BSN
  • 238 kali

Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Deputi Bidang Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), Deputi Bidang Akreditasi melaksanakan evaluasi persiapan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP), yang berlangsung di Bogor pada Kamis-Jumat (25-26 Juli 2024).

Deputi Bidang Akreditasi BSN mengajukan WBK pada tahun 2024 ini, dengan harapan pengajuan ini dapat memicu BSN untuk terus memastikan layanan publik yang tepat waktu, tepat output, dan tepat sasaran.

“Harapannya, dengan adanya Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan WBBM, masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, lebih murah, serta lebih tepat,” ungkap Sekretaris Utama BSN selaku Plt. Deputi Bidang Akreditasi, Donny Purnomo, saat membuka acara (25/7/2024).

Turut mengantarkan materi, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan II, Kementerian PAN RB RI, Budi Prawira, mensosialisasikan PEKPPP dari KemenpanRB.

“Perubahan terbaru mengenai Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM tertuang dalam Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 [tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah] yang memuat komponen pengungkit 60% dan komponen hasil 40%,” tutur Budi.

Sementara itu, Analis Kebijakan Madya Kementerian PANRB RI, Aris Samson, mengantarkan persiapan pelaksanaan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju WBBM. Aris menyampaikan ada beberapa aspek penilaian untuk PEKPPP 2024, yaitu indikator kebijakan pelayanan, indikator profesionalisme SDM, indikator pengaduan, indikator inovasi.

Ia juga menambahkan bahwa fokus utama pelayanan publik saat ini adalah citizen centric serta digitalisasi. Sebagai upaya mewujudkan pelayanan prima, diperlukan adanya peningkatan kebijakan pelayanan, peningkatan SDM, peningkatan sarana dan prasarana, pemantauan teknologi informasi, serta dikuatkan melalui optimalisasi pengaduan pengembangan inovasi. Adapun, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 menjadi dasar hukum untuk penerapan PEKPPP.

Dalam kesempatan ini, Deputi Bidang Akreditasi juga membahas mengenai pengawasan, sarana prasarana, penyelenggaraan layanan publik dan penggabungan skema akreditasi sistem manajemen.  (Put)

 

Galeri Foto: Kedeputian Bidang Akreditasi Persiapkan Diri untuk WBK dan PEKPPP