Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pelek dan Produk Elektronika Bakal Dikenakan SNI Wajib

  • Rabu, 15 April 2009
  • 3009 kali
Kliping berita :

MedanBisnis – Medan
Pemerintah berencana memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk pelek dan elektronika. Namun demikian, untuk memastikan waktunya, pemerintah melalui departemen terkait terlebih dahulu akan melihat kesiapan seluruh stakeholder.

Hal itu dikatakan Direktur Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang (PPMB) Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan, Andreas Anugerah, pada Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PPMB, di Medan, Selasa (14/4).

“Dua komoditas ini sudah dinotifikasi organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO-red). Namun pelaksanaanya masih menunggu kesiapan semua pihak,” jelasnya.

Dikatakannya, pihak-pihak dimaksud antara lain pemerintah sebagai pembuat regulasi, laboratorium penguji, lembaga pemberi akreditasi, dan pengusaha mulai dari produsen, importir hingga penjual. Bahkan, masyarakat sebagai konsumen juga perlu dilihat kesiapannya.

Terkait kesiapan itu, menurut Andreas, pemerintah sudah memiliki empat laboratorium penguji dan beberapa lembaga sertifikasi nasional, swasta maupun asing yang diakui pemerintah. Salah satu lembaga nasional itu adalah Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro). Untuk itu, jelasnya, pihak-pihak ini juga harus memanfaatkan masa transisi, dengan harapan bisa memaksimalkan kinerja lembaga dan produsen di dalam negeri.

Disebutkannya, saat ini lima produk juga dalam proses notifikasi di WTO, yakni gula rafinasi, sepatu pengaman, baterai primer, melamin, dan air minum dalam kemasan (AMDK). Sedangkan SNI yang telah diberlakukan secara wajib sudah mencapai 87 macam produk, yang antara lain terbagi dalam lima kelompok yaitu produk baja, kompor gas dan aksesorinya, pupuk, semen, dan ban.

Kepala Pusat Standarisasi Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Departemen Perindustrian (Deperin), Muwarni, menjelaskan, segala sesuatu terkait SNI ditetapkan melalui pertemuan dengan seluruh stakeholder. Untuk beberapa produk, seperti makanan dan minuman, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, Deperin juga melibatkan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam menetapkan kriteria SNI, katanya, pemerintah tidak sembarangan, mengingat begitu SNI diberlakukan maka akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. “Sehingga, pada waktunya nanti tidak ada yang merasa dirugikan,” ujarnya.
*herman saleh

Sumber :
Medanbisnisonline.com
15-04-2009






­