Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI Wajib jangan untungkan merek helm tertentu

  • Rabu, 01 April 2009
  • 3293 kali
JAKARTA: Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) mendukung implementasi SNI Wajib helm tetapi menekankan agar kebijakan ini tidak dipakai untuk memaksa konsumen membeli merek helm tertentu.

Ketua Umum AISI Gunadi Sindhuwinata mengatakan tujuh produsen sepeda motor yang tergabung dalam asosiasi sepenuhnya mendukung kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk produk helm.

Dia menilai kebijakan ini sangat positif untuk mendorong para pengguna kendaraan bermotor roda dua dalam meningkatkan kesadaran berkendara yang aman.

"Kami 100% mendukung kebijakan SNI Wajib helm tapi kami tidak mau digiring untuk memakai merek tertentu," katanya, awal pekan ini.

Dia mengungkapkan dalam beberapa tahun terakhir produsen sepeda motor anggota AISI selalu memberikan helm sebagai pelengkap berkendara saat konsumen membeli produk motor baru. Namun, Gunadi mengakui belum semua produk pelindung kepala yang dibagikan produsen sudah memenuhi kriteria kemampuan melindungi kepala seperti yang diatur dalam SNI.

"Ke depan, kami harus akan mendorong anggota agar helm yang dibagikan konsumen sudah memenuhi SNI Wajib."

Ketentuan SNI Wajib helm ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 40/M-IND/Per/6/2008 tentang Pemberlakuan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.

Semula, ketentuan ini akan diberlakukan mulai 25 Maret 2009 tetapi akhirnya pemerintah menunda masa berlaku SNI Wajib helm hingga 1 tahun ke depan. Salah satu tujuan penundaan ini adalah memberi kesempatan industri terutama skala kecil menengah untuk menyesuaikan kualitas helmnya dengan ketentuan yang ditetapkan Depperin.

Gunadi menegaskan implementasi SNI Wajib helm ini akan melibatkan banyak pemangku kepentingan, mulai dari produsen, Depperin, Dephub, kepolisian, dan masyarakat pengguna. Karena itu, sebelum resmi diberlakukan semua pihak yang terkait harus siap, berikut infrastruktur pendukungnya.

"Tuntutan kami, jika memang nanti diberlakukan, tegakkan ketentuan SNI Wajib helm ini dengan benar."

Ketua Perhimpunan Perajin Helm Indonesia (PPHI) Abed Nego sebelumnya menyambut baik keputusan penundaan ini. Isu razia helm nonstandar oleh pemerintah dan aparat kepolisian sempat beredar. Penundaan ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan para distributor helm IKM yang saat ini mulai ketakutan memasarkan helm dari IKM.

"Setelah beredarnya isu razia helm nonstandar, penjualan kami langsung anjlok 30% pada Februari sebesar 450.000 unit senilai Rp2 miliar."

Oleh Ahmad Muhibbuddin
Bisnis Indonesia
Rabu, 1 April 2009 Hal.i3






­