Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI Wajib helm ditunda

  • Jumat, 27 Maret 2009
  • 2765 kali
Kliping Berita :

IKM helm jadi pemasok produsen besar

Pemerintah menunda masa berlaku SNI Wajib helm yang seharusnya dimulai 25 Maret 2009 menjadi 1 tahun ke depan untuk memberi kesempatan industri menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan.Dirjen Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian Benny Wahjudi menjelaskan perpanjangan waktu ini pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib helm ini diputuskan untuk memberikan tenggat waktu bagi perajin helm skala IKM menyesuaikan ketetapan yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 40/M-IND/Per/6/2008.

Dalam permenperin tentang Pemberlakuan SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib ini disebutkan produk helm impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI Wajib akan direekspor atau dimusnahkan mulai kuartal II/2009. Ketentuan ini juga berlaku bagi industri lokal yang memproduksi helm nonstandar. Benny menuturkan sebagian besar perajin helm skala IKM saat ini belum menerapkan SNI Wajib karena tidak memahami arti penting SNI bagi keselamatan pengguna. Untuk itu, selama 12 bulan ke depan, pemerintah akan memberikan bimbingan.
"Informasi [perpanjangan waktu] itu saya peroleh dari Departemen Perhubungan. Mereka memberikan tenggang waktu selama 12 bulan. Pemerintah ingin mencari penyelesaian agar perajin IKM helm bisa bekerja dan peraturan tetap berjalan."

Penundaan pemberlakuan peraturan ini untuk memberikan toleransi pemasaran produk helm IKM yang belum memenuhi ketentuan SNI Wajib tapi telanjur diproduksi sebelum kebijakan ini berlaku.
Selama 12 bulan ke depan, lanjutnya, perajin helm IKM diminta tidak melanjutkan produksi helm nonstandar. Pemerintah akan mengarahkan mereka untuk bekerja sama dengan produsen helm skala besar agar dapat memasok komponen seperti tali, batok, cat, hingga stereofoam.
"Karena itu, pemerintah akan membeikan persuasi dan edukasi agar IKM helm mengikuti SNI Wajib. Proses produksi bisa dilanjutkan asal mengikuti ketentuan." Ketua Perhimpunan Perajin Helm Indonesia (PPHI) Abed Nego menyambut baik keputusan pemerintah yang memperpanjang waktu pemberlakuan SNI Wajib helm untuk IKM selama 1 tahun.

Dia menilai keputusan itu setidaknya dapat memulihkan kepercayaan para distributor helm IKM yang saat ini mulai ketakutan memasarkan helm dari IKM karena adanya isu razia helm nonstandar oleh pemerintah dan aparat kepolisian. "Setelah beredarnya isu razia helm nonstandar, distributor rekanan kami mulai enggan memasok produk baru dari para perajin. Ini sangat meresahkan. Penjualan kami langsung anjlok 30% pada Februari sebesar 450.000 unit senilai Rp2 miliar," ungkapnya.

Direktur PT Tarakusuma Indah-produsen helm skala besar pemegang merek a.l. Ink, Kyt, Mds, Fox-Henry Tejakusuma masih enggan berkomentar terkait dengan penundaan SNI Wajib helm ini.
"Saya belum bisa bersikap [atas penundaan implementasi SNI Wajib helm]. Setelah pertemuan besok [hari ini] saya akan berikan komentar," katanya ketika dikonfirmasi Bisnis, kemarin.
Berdasarkan data PPHI, sampai saat ini terdapat sekitar 100 perajin helm IKM yang tersebar di DKI dan Pulau Jawa dengan tenaga kerja langsung sekitar 5.000 orang. Produksi harian para perajin helm ini rerata mencapai 500 unit. Produk helm tersebut dijual dengan kisaran harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per unit. (yusuf.waluyo@bisnis.co.id)

Oleh Yusuf Waluyo Jati
Sumber : Bisnis Indonesia
Jumat, 27/03/2009