Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Halal sebagai Kekuatan Ekonomi Nasional

  • Rabu, 15 Maret 2017
  • 3269 kali

Dengan besarnya jumlah penduduk muslim yang ada, produk halal menjadi kekuatan ekonomi Indonesia. Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya mengatakan, ada langkah-langkah strategis untuk mewujudkan potensi kekuatan ekonomi tersebut. Pertama, langkah strategis ke dalam negeri. Langkah-langkah ini diantaranya mengembangkan tata kelola yang cerdas dan cantik produk luar masuk ke Indonesia.


"Selain itu mencari peluang celah yang tidak melanggar ketentuan global, diantaranya national differences (keunikan negara) berupa kondisi geografis, iklim, dan budaya," ungkap Bambang dalam Seminar Nasional bertema "Memperkuat Sistem Jaminan Produk Halal untuk Meningkatkan Ekonomi Indonesia dan Perlindungan Konsumen" yang digelar Senin (13/3) di Jakarta.

 

Sedangkan langkah strategis ke luar yang bisa ditempuh ialah memperkuat posisi Indonesia melalui sistem nasional yang harmonis dengan global. Selain itu juga meningkatkan akses ke pasar global melalui berbagai saluran dengan standardisasi dan penilaian kesesuaian sebagai alat komunikasi.


 

Terkait langkah strategis yang dilakukan di dalam negeri, pemerintah dalam hal ini BSN dan Kementerian Agama bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyinergikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuian dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.


Dengan adanya sinergi tersebut, akan dilakukan penyusunan, penetapan dan penerapan standar halal. Saat ini BSN sedang melaksanakan jajak pendapat untuk Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) 99001: Sistem Manajemen Halal.


 

Untuk pengujian produk halal, diperlukan standar, spesifikasi, metode uji yang handal dan laboratorium uji yang kompeten. Bila diperlukan pengujian terhadap produk berdasarkan persyaratan kompetensi laboratorium (standar pengujian, SNI ISO/IEC 17025:2008 Persyaratan umum untuk kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi).


Selanjutnya untuk memberikan kepercayaan kepada umat tentang kehalalan suatu produk, dibutuhkan sistem sertifikasi halal (SNI ISO/IEC 17021, SNI ISO 22000 dan SNI ISO/IEC 17065). Sertifikasi halal ini dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).


LPH tersebut, nantinya akan diakreditasi untuk memastikan kompetensi, independensi, dan imparsialitas pelaksanaan proses sertifikasi (SNI ISO/IEC 17011:2011 Penilaian kesesuaian - Persyaratan umum badan akreditasi dalam mengakreditasi lembaga penilaian kesesuaian).


Selain itu, diperlukan pula sertifikasi Auditor halal, untuk memastikan kompetensi auditor yang bekerja untuk Lembaga Pemeriksa Halal berdasarkan persyaratan kompetensi lembaga sertifikasi personel (SNI ISO/IEC 17024).

 


Bambang mengatakan, dengan adanya akreditasi dan sertifikasi, kita menjamin ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian dan kehalalan produk tersebut. Ditambah, Komite Akreditasi Nasional (KAN) sudah mendapat pengakuan internasional di bidang akreditasi termasuk akreditasi laboratorium penguji, maka semua laboratorium yang diakreditasi KAN, termasuk LPH dan laboratorium uji pendukung sertifikasi halal kompetensinya dapat didorong untuk dapat diterima di dunia internasional.


Sementara itu Direktur Umum PT Sucofindo (Persero) Bachder Djohan Buddin menyampaikan bahwa Sucofindo sebagai BUMN jasa pemastian yang memberikan layanan inspeksi, sertifikasi dan pengujian, memiliki pengalaman, tenaga ahli dan peralatan yang siap mendukung pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

 


Sucofindo menyediakan jasa pengujian untuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan sebagainya. Sucofindo memiliki laboratorium yang memiliki peralatan dengan teknologi terkini untuk mendukung proses uji halal, diantaranya PCR (Polumerase Chain Reaction) yang mendeteksi DNA Babi dan peralatan Chromatography (GC dan HPLC) untuk mendeteksi zat alcohol atau ethanol. Selain didukung peralatan, Sucofindo juga  didukung oleh jaringan laboratorium yang tersebar di seluruh provinsi Indonesia, sebanyak 45 titik layanan.


Sucofindo telah terakreditasi ISO 17025 untuk laboratorium dan 17020 untuk lembaga inspeksi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Sucofindo akan terus memperluas ruang lingkup jasa sertifikasinya, untuk terus mendukung upaya meningkatkan daya saing produk Indonesia dalam memenuhi kebutuhan industri dan masyarakat, termasuk upaya mendukung pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia.(ria-humas)




­