Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sosialisasi UU No.20 Tahun 2014 Tentang SPK di Malang

  • Senin, 13 Maret 2017
  • 3253 kali

Dalam upaya penyebarluasan informasi peraturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) kepada masyarakat, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melaksanakan kegiatan sosialisasi ke pemerintah daerah serta masyarakat Malang Raya pada Jumat, 10 Maret 2016 di Ijen Suites Resort & Convention, Malang.

 

 

Acara ini dibuka oleh Walikota Malang, Muhammad Anton. Dalam pembukaannya, Muhammad Anton atau yang lebih akrab disapa dengan Abah Anton menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban mendorong masyarakat untuk sadar akan pentingnya standar.

 

Kepala BSN Bambang Prasetya memaparkan, standar itu diperlukan karena kita membutuhkan kepastian. Bahkan, lanjutnya saat memberikan keynote speech, menurut pakar filosofi dan pakar motivator, kebutuhan manusia itu selain sandang, pangan, papan, ya kebutuhan kepastian.

 

Acara yang dimoderatori oleh Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas BSN, Budi Rahardjo ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Malang, Muhammad Sanusi; Wakil Walikota Bandung, Oded Muhammad Danial; Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Eddy Purnomo; Staf Ahli Bupati Tulungagung Gatot Purwanto; Perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Malang Raya; Prolesta Malang; Kodim Malang; Kodim Kabupaten Malang; serta para Kepala Dinas dan Lembaga Teknis Daerah se-Malang Raya.

 

 

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi peraturan UU SPK serta menyamakan persepsi dan menambah pengetahuan tentang teknis operasional berbagai peraturan yang disampaikan sehingga implementasi di daerah diharapkan dapat menumbuhkembangkan kesadaran dan ketaatan masyarakat.

 

“Undang-undang ini dibuat karena peraturan perundangan yang sebelumnya terkait dengan standardisasi belum memadai, belum optimal untuk memayungi kebutuhan kegiatan standardisasi di Indonesia, misalnya tindak pidananya tidak jelas,” ujar Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN, Erniningsih.

 

Di awal paparannya, Erniningsih menjelaskan tugas BSN dan Komite Akreditasi Nasional (KAN). “Dalam kelembagaan, BSN mendapat amanah untuk melaksanakan tugas di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian,” jelasnya.

 

 

Untuk membuka wawasan para peserta, Erniningsih juga memaparkan tujuan standardisasi, diantaranya meningkatkan jaminan mutu, meningkatkan perlindungan kepada konsumen, serta untuk efisiensi transaksi perdagangan barang dan atau jasa di dalam dan luar negeri.

 

Penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela. SNI diberlakukan wajib apabila menyangkut keselamatan, keamanan, kesehatan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup.

 

Dalam kesempatan ini, Erniningsih menjelaskan peran pemerintah dalam membina pelaku usaha. “BSN bekerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, dan/atau Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan terhadap Pelaku Usaha dan masyarakat dalam penerapan SNI, khususnya industri kecil mikro. pembinaan ini menyangkut sistem mutu, konsultasi, termasuk biaya sertifikasi,” jelasnya.

 

BSN juga membangun sistem informasi untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait standardisasi dan penilaian kesesuaian. Hingga saat ini, BSN sudah membangun 17 SNI Corner. “6 berada di Jawa Timur, dan salah satunya ada di Universitas Brawijaya,” ujar Erniningsih.

 

Kemudian, sejalan dengan terpilihnya kota Malang menjadi tuan rumah penyelenggaraan kongres ISO/COPOLCO tahun 2018, narasumber kedua, Presiden Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Nanang Nilson memaparkan bahwa LPKNI siap mendukung pemerintah dalam memasyarakatkan standardisasi. Salah satu langkahnya adalah mendorong para pelaku usaha, khususnya di bidang usaha rumah makan, untuk menerapkan standardisasi.

 

 

DI akhir sesi sosialisasi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Mochammad Ardi Prasetiawan memaparkan Perkembangan Standardisasi di Malang Raya.

 

Saat ini, di Jawa Timur ada 5 UPT Perlindungan konsumen, dan 2 UPT pengembangan mutu produk industri & teknologi kreatif. “UPT-UPT tersebut dapat diakses langsung oleh masyarakat, pelaku usaha dalam rangka peningkatan mutu produk industri, baik labelnya, SNI-nya, ataupun HKI-nya,” ujar Ardi.

 

 

Untuk rencana tahun 2017, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur sudah memiliki target fasilitasi dan pembinaan IKM. Khusus di Malang Raya, rencana yang sudah disusun untuk tahun 2017 adalah memfasilitasi sertifikasi SNI, HACCP, ISO 22000 ke 10 IKM, serta memberikan sertifikasi ISO 9001:2008 ke 3 IKM. (ald-Humas)




­