Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Siap Cegah Korupsi Bersama KPK

  • Kamis, 09 Maret 2017
  • 2754 kali

Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, pada bulan Desember 2016, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengadopsi secara identik standar internasional terkait anti penyuapan, ISO 37001:2016, Anti-bribery management systems – Requirements with guidance for use menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) yaitu SNI ISO 37001:2016, Sistem manajemen anti penyuapan – Persyaratan dengan panduan penggunaan.

 

BSN berupaya untuk melakukan edukasi dan promosi terkait penerapan SNI ISO 37001:2016 tersebut. Salah satunya melalui kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersama-sama melakukan promosi dan edukasi kepada masyarakat/pemangku kepentingan untuk secara sadar menerapkan standar ini. Mengawali kerjasama ini, Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN bekerja sama dengan Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK menyelenggarakan pelatihan substansi SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan kepada pegawai KPK selama dua (2) hari yaitu pada tanggal 8 – 9 Maret 2017 di Gedung KPK, Jakarta.

 

Saat ini, KPK telah mengeluarkan perma terkait kejahatan korporasi. Dalam pasal 4 disebutkan, setiap korporasi harus membangun dan mengimplementasi program pencegahan anti korupsi. “Tidak menutup kemungkinan, nanti KPK pasti mengimplementasikan SNI ISO 37001:2016,” ujar Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK,Sujanarko saat membuka acara.

 

 

“Filosofi dari standar adalah navigasi, karena menjamin suatu kepastian,” ujar Bambang. Ranah standardisasi adalah bagaimana menjamin suatu kepastian yang dihubungkan, apakah itu mutu, keamanan, dan lain-lain.

 

Pada intinya, SNI ISO 37001:2016 adalah sistem manajemen untuk tindakan preventif. “Kalau KPK, diibaratkan menghilangkan lubang yang ada di jalanan, sedangkan BSN merupakan kendaraan untuk mencapai tujuannya,” ujar bambang memberi gambaran.

 

 

Di satu kesempatan, lanjut Bambang, Presiden Jokowi pernah mengungkapkan keheranannya mengapa corruption index perception di Indonesia masih tinggi, padahal sudah banyak yang sudah masuk penjara karena korupsi. Saya yakin, lanjut Bambang, bila banyak perusahaan yang menerapkan SNI ISO 37001:2016, corruption index perception di Indonesia akan berkurang. ”Contohnya di ranah ekonomi, banyak sekali indeks-indeks yang dipengaruhi dengan standar,” jelas Bambang.

 

Dalam pelatihan ini, Plt Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi BSN, Donny Purnomo mengungkapkan bahwa dalam banyak kasus, di berbagai negara penyuapan sering dipandang sebagai tindakan yang diperlukan untuk menjalankan bisnis. Bahkan, seluruh negara anggota OECD saat ini telah menetapkan penyuapan dan berbagai tindakan korupsi lainnya dipandang sebagai kejahatan internasional, berkaitan dengan terjadinya penyuapan lintas Negara. Oleh karena itu orang atau badan hukum harus bertanggungjawab untuk penyuapan yang terjadi di negara tempat penyuapan terjadi dan di negara asalnya. Maka, tidak mengherankan bila saat ini berbagai negara telah melakukan perubahan peraturan perundang-undangan untuk memenuhi persyaratan perjanjian internasional.

 

Selain perlunya penegakan hukum terhadap tindakan penyuapan dan korupsi, pelaksanaan tindakan anti penyuapan di dalam organisasi sangat diperlukan sebagai tindakan pencegahan. Sistem manajemen dari sebuah organisasi dipandang penting untuk melakukan tindakan pencegahan terjadinya penyuapan dari maupun untuk organisasi secara internal. “ISO 37001 disusun untuk dapat diterapakan oleh seluruh organisasi swasta, lembaga pemerintah, maupun oleh pelaku usaha mulai dari skala mikro, kecil, menengah, maupun besar,” jelas Donny.

 

 

SNI ISO 37001:2016i merupakan persyaratan minimum dan panduan yang mendukung untuk menerapkan atau benchmarking sistem manajemen anti-penyuapan. Manfaat bagi organisasi yang menerapkan SNI ISO 37001:2016 adalah memberikan jaminan untuk manajemen, investor, karyawan, pelanggan, dan stakeholder lainnya bahwa organisasi tersebut telah mengambil langkah yang wajar untuk mencegah penyuapan. Yang tidak kalah penting adalah sebagai bukti dalam hal penyelidikan bahwa sebuah organisasi tersebut telah mengambil langkah untuk mencegah terjadinya anti-penyuapan. (ald-Humas)




­