Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Bahan Bangunan Non-SNI Beredar

  • Sabtu, 28 Januari 2012
  • 2521 kali
Kliping Berita

Padang, Padek—Meski dilarang, namun bahan-bahan bangunan yang tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI), banyak beredar di Kota Padang. Hal tersebut seolah dibiarkan.

Tidak ada tindakan yang dilakukan pihak terkait yang berfungsi sebagai pengawas untuk menindak para agen maupun pemilik toko yang menjual bahan bangunan itu.

Salah seorang pemilik toko bangunan di Lubukbuayo Kototangah, yang tidak mau dituliskan namanya, mengaku menjual bahan bangunan tidak berdasar label SNI. Ia mengaku itu berdasar permintaan konsumen. Jika permintaan konsumen banyak terhadap barang-barang yang tidak memenuhi SNI, maka akan dijual. Namun jika banyak yang meminta barang SNI, maka ia akan jual barang-barang ber SNI.

Kondisi sekarang, masyarakat yang ingin membangun rumah banyak yang membeli bahan yang tidak ber-SNI. “Apalagi dana untuk membangun rumah juga pas-pasan, maka bahan yang akan dibeli juga yang biasa-biasa saja (tidak berSNI),” katanya.

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Padang, Erison AW mengatakan, berdasar pantauannya, banyak beredar bahan-bahan bangunan non SNI di Kota Padang.

Besi-besi  tidak berstandar nasional itu rata-rata ada di setiap toko bangunan di Kota Padang. Barang-barang bangunan tersebut ada yang wajib sesuai SNI dan ada yang SNI saja. Barang yang wajib memiliki label SNI, besi karena besi merupakan bahan fital dalam mendirikan bangunan.

Padahal, kata Mak Etek, sapaan akrabnya, peredaran barang-barang yang wajib memiliki SNI itu (besi-red) diatur Pasal 8 UU No 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen, huruf a  pelaku usaha dilarang memproduksi dan memasarkan barang-barang yang tidak sesuai dari ketentuan UU. Jika pihak terkait terbukti melakukan pelanggaran, diancam dengan penjara 5 tahun atau didenda Rp2 miliar.

Kata Erison, seharusnya bertanggung jawab Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen yang ada Disperindag. “Tidak bisa dengan pembinaan saja. Tapi pelaku tersebut harus ditindak tegas.

Kapan perlu laporkan kepada polisi,” katanya. Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Padang Zabendri ketika dihubungi melalui nomor telepon genggamnya, tidak diangkat.(mg17)

Sumber : Padang Ekspres, Sabtu 28 Januari 2012.
Link : http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=22430




­