Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Perlindungan Pasar Domestik Lemah

  • Selasa, 18 Oktober 2011
  • 1404 kali
Kliping Berita

Di tengah ancaman krisis dan resesi global saat ini, setiap negara punya semangat kuat untuk memproteksi industri dalam negerinya.

Untuk melindungi produsen lokal dari serangan produk impor yang kuin mem-banjiri Indonesia, pemerintah dituntut segera menerapkan kebijakan pengamanan atau proteksi perdagangan yang tajam dan efektif.

Kebijakan proteksi yang sudah diatur World Trade Organization (WTO) seperti safeguard (perlindungan tarif) dan antidumping harus mampu dioptimalkan pemerintah untuk melindungi pasar domestik. Langkah itu perlu dibarengi pula dengan penerapan ketat standardisasi produk impor.

Hal itu dikatakan anggota Komisi XI DPR Kemal Azis Stamboel di Jakarta, kemarin, la mengomentari lemahnya perlindungan pemerintah terhadap pasar maupun produsen lokal sehingga barang-barang impor merajalela menguasai pasar dalam negeri.

"Membanjirnya produk impor di pasar domestik saat ini sudah dalam skala yang membahayakan industri dan usaha lokal sehingga pemerintah harus serius."

Pemerintah sejatinya sudah punya Peraturan Pemerintah (PP) No 34/2011 tentang Tindakan
Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan. PP ini mestinya dapat mempercepat penerapan safeguard dan antidumping, karena mengatur tenggat saat invesbgasi hingga penerbitan keputusan pengenaan bea mosuk tambahan dan tindakan pengamanan perdagangan.

Akan tetapi faktanya, imbuh Kemal, sampai saat ini pemerintah Indonesia jarang memberlakukan safeguard terhadap produk impor yang menawarkan harga jauh di bawah harga produk domestik.
"Padahal di tengah ancaman krisis dan resesi global saat ini.setiap negara punya semangat kuat untuk memproteksi industri dalam negerinya. Bahkan, lurki masih mengenakan gugatan dumping terhadap 10-20 produk asal Indonesia," beber Kemal.

Senada dengan itu, pengamat ekonomi Dradjad Wibowo mendesak pemerintah segera mene-rapkan kebijakan perlindungan tarif. Menurutnya kebijakan ini akan sangat membantu produsen lokal terutama petani dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah agar tidak tergerus produk impor.

Pemerintah tinggal pasang tari! bea masuk untuk produkyang perlu dilindungi dan yang diperkirakan terkena dampak besar. Namun, kebijakan ini tidak bisa diberlakukan secara umum karena dampaknya terhadap inflasi juga besar," ujar Dradjad saat dihubungi, akhir pekan lalu.

Dijanjikan selesai


Di sisi lain, pemerintah mengakui untuk sebagian produk memang belum diproteksi dengan regulasi yang membatasi impor. Dalam kasus seperti itu, menurut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo, pihaknya tidak bisa melarang masuknya barang impor.

"Kita mau larang pakai apa, kalau belum ada aturannya kan kita tidak bisa melarang," kata dia, kemarin.

Gunaryo menambahkan, pihaknya juga sadar bahwa aturan terhadap barang-barang impor sangat diperlukan untuk memproteksi barang dan pasar lokal. Namun, pemerintah selaku regulator juga tidak dapat memaksakan untuk melarang produk asing masuk lantaran keterikatan Indonesia dalam perjanjian perdagangan bebas.

Adapun calon menteri perdagangan baru yang kemarin dipanggil Presiden ke Istana Kepresidenan, Cita Wirjawan, dalam penjelasan singkatnya kepada wartawan berjanji akan menyelesaikan polemik masalah impor yang belakangan mencuat.

"Belum ada (program), tapi Insya Allah dalam waktu dekat kami akan selesaikan," kata dia. (Mad/Ant/E-2)fidel@mediaindonesia.com

Sumber : Media Indonesia, Selasa 18 Oktober 2011, hal. 13




­