Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kemendag Intensifkan Pengawasan Barang Beredar; Lindungi Konsumen

  • Rabu, 10 Agustus 2011
  • 1359 kali
Kliping Berita

Upaya Teratur & Terukur

Kontributor : Teks; Selvianna C

Menteri Perdagangan RI Mari Elka Pangestu melakukan pengawasan terhadap produk pangan dan non pangan di Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (9/8).

Makassar, Kabarindo- Pengawasan ini dilakukan bersama Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) dan didampingi oleh Kepala Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan), Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak dan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Gunaryo dari Kementerian Perdagangan.

Kegiatan pengawasan secara rutin dilakukan dalam menyamakan persepsi, langkah strategis dan menyusun action plan pengawasan secara terpadu  antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Badan POM, Bakreskrim POLRI, KADIN, PIPIMM dan asosiasi-asosiasi lainnya.

Menurut Mendag, Kementerian Perdagangan mendukung langkah antisipatif, pelaksanaan pengawasan terhadap barang atau jasa yang beredar di pasar, serta penangangan pengaduan dari masyarakat dan asosiasi terhadap produk pangan dan non pangan.  “Kegiatan ini diharapkan dapat menyaring produk yang tidak memenuhi standar atau perundangan dan mencegah masuknya barang impor secara ilegal ke Indonesia melalui kota Makassar,” kata Mendag.

Sebelumnya Tim TPBB telah melakukan pengawasan pra pasar terhadap barang dan/atau jasayang tidak mencantumkan Nomor Registrasi Produk (NRP) pada barang yang diproduksi di dalam negeri, dan tidak memiliki Surat Pendaftaran Barang (SPB) bagi barang yang diimpor. Barang yang telah diberlakukan Standard Nasional Indonesia (SNI) Wajib, sebelum memasuki daerah pabean Indonesia, wajib memperoleh SPB yang didalamnya terdapat Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dari Direktorat PPMB sebagai dokumen impor.  

Barang yang beredar di pasar harus sesuai dengan parameter pengawasan dalam rangka Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan Lingkungan (K3L). Barang yang dilarang beredar di pasar antara lain  senjata api dan bahan peledak.  Barang yang diatur tata niaganya antara lain gula, beras, pupuk, minol dan prekursor; sementara perdagangan barang dalam pengawasan antara lain adalah gula, pupuk dan pestisida.

Pengawasan terhadap semua produk ini mengacu pada instrumen pengawasan barang beredar yaitu SNI Wajib, label, ditribusi bahan berbahaya dan nomor pendaftaran buku petujuk pemakaian dan kartu garansi dalam bahasa Indonesia.

Kegiatan pengawasan terpadu sebelumnya dilaksanakan di Semarang, Surabaya, Medan dan Pekanbaru dengan prioritas pengawasan pada produk-produk yang berkaitan dengan K3L serta mengacu pada standar mutu dan label serta peraturan yang berlaku sesuai UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.  
 
Komoditi yang ditemukan tidak memenuhi standar SNI, tidak mencantumkan NPB dan Label dalam Bahasa Indonesia terdiri dari non pangan seperti Baja Lembaran Lapis Seng (BjLS), Baja Tulungan Beton (BjTB), Selang Karet untuk Kompor Gas LPG, Produk Melamin, Kipas Angin, serta Helm. Untuk produk pangan, makanan kaleng asparagus, sawi putih, produk makanan danminuman, ditemukan tanpa ijin edar dan tidak memiliki label berbahasa Indonesia.

Produk yang tidak memenuhi standar tersebut telah diproses dengan melakukan uji laboratorium, klarifikasi, pendalaman kasus, mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, pemeriksaan di TKP dan penyegelan.  Sebagai tindak lanjut dari hasil temuan non pangan sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan rencananya pada bulan Agustus ini akan digelar sidang perkara terhadap tiga kasus di Semarang dan Surabaya, untuk menentukan siapa yang menjadi tersangka. Gelar perkara ini akan dihadiri oleh Menteri Perdagangan dan Bareskrim POLRI.  Sedangkan untuk hasil temuan komoditi pangan telah dilakukan pemanggilan terhadap toko atau swalayan  yang menjual produk pangan tanpa izin edar serta untuk menggali informasi darimana barang tersebut berasal. Tindak lanjut hasil temuan juga sedang dilakukan oleh Badan POM.

Mendag menegaskan, “Kegiatan pengawasan ini akan terus dilakukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen sehingga para pelaku usaha tidak melakukan pelanggaran lagi”.

Sumber : kabarindo.com, Rabu 10 Agustus 2011.
Link : http://kabarindo.com/?act=dnews&no=20308




­