Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Disperindag Awasi Peredaran Produk Non-SNI

  • Jumat, 22 Juli 2011
  • 1083 kali
Kliping Berita

SUNGAILIAT – Masih ditemukannya barang non – standar nasional Indonesia (SNI) yang dijual dipasaran khususnya di Sungailiat mengharuskan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindag, Kop, UMKM) Kabupaten Bangka mengintensifkan pengawasan.
Kepala Disperindag, Kop, UMKM Kabupaten Bangka melalui Mulyadi selaku Kabid Perdagangan mengatakan, masih ditemukannya barang non – SNI beredar berdasarkan pengawasan yang dilakukan rutin setiap bulan.

Pengawasan barang SNI, menurut Mulyadi dilakukan bersamaan dengan pengawasan barang beredar dipasaran dan barang kadaluarsa. Pengawasan yang dilakukan masih dalam tahap pembinaan belum kepada sanksi berupa penarikan barang non – SNI yang dijual oleh para pedagang.
“Namun rata – rata pedagang sudah menjual barang – barang dengan logo SNI. Walaupun masih ada kita temukan dibeberapa toko masih ada yang belum SNI seperti pada regulator (pipa) selang kompor gas,” tukas Mulyadi.

Menyikapi hal tersebut, Mulyadi menuturkan pihaknya akan mengintesifkan pengawasan dengan beberapa kali ke lapangan dalam sebulan. Mengingat barang yang non – SNI dapat merugikan konsumen. Konsumen pun hendaknya jeli sebelum membeli.
Ditambahkannya, untuk memastikan standar sebuah produk, sertifikat SNI akan diaudit setahun sekali oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Indikasi lain soal beredarnya barang non-SNI dapat dilihat dari banyaknya pengusaha yang tak bisa menunjukkan fotocopi sertifikasi izin barang yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

“Ke depan, kami juga akan mengawasi peredaran barang-barang impor yang tak memenuhi syarat. Semua barang impor harus disertai dengan label yang berkatalog bahasa Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Perdagangan. Namun kenyataannya, banyak produk impor yang sering tidak memenuhi SNI dan tak memiliki label berkatalog bahasa Indonesia, salah satunya adalah produk buatan China,” imbuhnya.

Sementara itu, penjual pupuk di Pasar Sungailiat, Hendro mengatakan pupuk yang dijual ditokonya rata – rata sudah berlabel SNI. Dirinya mengaku baru menjual pupuk SNI pada tahun ini, sebelumnya karung pupuk yang dijualnya belum ada label SNI.
“Saya mengikuti dari distributor, kita sebagai penjual ikut saja. Barang dari mereka memang sudah SNI jadi kita jual yang SNI. Walaupun pembeli tidak begitu menanyakan apakah pupuk yang dijual sudah SNI atau belum,” pungkasnya. (snt/6)

Sumber: Rakyatpos.com / Jum’at, 22 Juli 2011
Link: http://www.rakyatpos.com/disperindag-awasi-peredaran-produk-non-sni.html




­