Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Seluruh Barang di Minut Wajib SNI

  • Selasa, 12 Juli 2011
  • 1119 kali
Kliping Berita

Oleh Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID, ARIMADIDI-Seluruh barang yang beredar di pasaran harus berlabel standar nasional indonesia (SNI), jika tidak akan ada penindakan hingga penutupan izin usaha jika ditemui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Minut.

"Semua barang dipasarkan wajib SNI, supaya kualitasnya senar-benar terjamin," kata Kepala Disperindag Nius Dumais, Selasa (20110712).

Ia menambahkan, sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi terhadap pendagang supaya tidak terjadi salah paham saat terjadi operasi. "Langkahnya ada, dilakukan sosialisasi dulu, kemudian jika tak digubris langsung dilakukan penertiban," ujar dia.

Kepada penjual yang kedapatan bisa mendapatkan sanksi berupa pencabutan izin usaha. "Penindakan atau penutupan usaha, juga penyitaan barang," kata dia.

Barang yang bersandar SNI dimaksud agar kualitas terjaga. " Seperti ada yang pernah di dapati tidak bersandar SNI ukuran barangnya tak sesuai baik segi bentuk dan ukuran, atau kulaitas barang rendah," ucapnya.

Sumber: Tribun Manado - Selasa, 12 Juli 2011
Link: http://manado.tribunnews.com/2011/07/12/seluruh-barang-di-minut-wajib-sni
 




­