Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Oktober, Impor Sapi Australia Dibuka

  • Sabtu, 09 Juli 2011
  • 1237 kali
Kliping Berita

JAKARTA – Pemerintah bersiap kembali mengimpor 180.000 ekor sapi dari Australia pada Oktober 2011 mendatang. Rencana impor itu ditetapkan setelah pemerintah Australia resmi mencabut larangan ekspor sapi ke Indonesia sejak Kamis (7/7).

Demikian diungkapkan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa usai menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Australia Kevin Rudd di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (8/7). Dalam pertemuan tersebut, Hatta didampingi Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dan Menteri Pertanian Suswono.

Seperti diketahui, Australia menghentikan sementara (suspense) ekspor sapi ke Indonesia selama enam bulan sejak awal Juni lalu. Alasannya, sejumlah Rumah Pemotongan Hewan (RPH) diduga melakukan penyiksaan. Tapi kebijakan itu segera dicabut kembali lantaran nilai ekspor sapi Australia anjlok 38 persen pada tahun fiskal yang berakhir Juni 2011.

Dengan demikian, lanjut Hatta Rajasa, pada triwulan ini Indonesia siap melanjutkan kembali impor sapi dari Australia. Jumlah 180.000 ekor sapi itu sesuai Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) yang sudah dikeluarkan sebelum pelarangan ekspor ditetapkan Australia.

Ketua Umum PAN ini mengatakan, meski pemerintah Australia telah sepakat mencabut kebijakan pelarangan ekspor sapi ke Indonesia, pemerintah tetap menganggap perlu melakukan audit independen terhadap rumah potong hewan di tanah air. Tujuannya supaya masalah penyiksaan terhadap hewan  tidak terulang kembali.

Hatta menegaskan, pemerintah akan memastikan RPH di Indonesia sesuai dengan standar pemotongan hewan berbasis animal welfare dan kehalalan yang mengacu pada standar Internasional. ”Selain untuk menjaga mutu, juga untuk memenuhi prinsip kesejahteraan hewan dan memberikan jaminan kehalalan bagi masyarakat Indonesia,” ujar Hatta.

Dia menjelaskan, pemerintah saat ini sedang menyelesaikan perbaikan peraturan terkait mata rantai pasokan ternak serta rumah potong hewan di Indonesia. Upaya ini merupakan komitmen pemerintah terhadap aspek kesehatan, agama, dan kesejahteraan hewan sesuai ketentuan badan kesehatan hewan dunia (World Organization for Animal Health/OIE), dimana Indonesia adalah anggotanya.

Menurut Hatta, beberapa RPH di tanah air telah memiliki sertifikasi mutu yang dilakukan oleh pihak ketiga yang independen. Namun sertifikasi mutu belum mencakup prinsip kesejahteraan hewan secara keseluruhan di setiap rantai pasokannya (supply chain). ”Berdasarkan kondisi tersebut dan guna menjamin ketersediaan pasokan daging sapi dan keterjangkauan harga, pemerintah menyiapkan tiga solusi yang bersifat jangka pendek, menengah, dan jangka panjang” katanya.

Pertama, mengembangkan pedoman kesejahteraan hewan seperti peraturan dalam hal kebersihan, sanitasi, maupun jaminan halal. Menyusun daftar rumah potong hewan yang sudah menerapkan prinsip kesejahteraan hewan yang harus ditingkatkan pengelolaannya. Kemudian mengevaluasi RPH yang memenuhi syarat, dan bagi yang belum memenuhi syarat masih mempunyai waktu setidaknya enam bulan untuk memenuhi persyaratan impor. Solusi kedua, mengevaluasi cetak biru program swasembada daging. Dan ketiga, melengkapi regulasi yang sudah ada dengan petunjuk teknis pelaksanaan, merevisi SNI tentang rumah potong hewan karena sudah lebih dari lima tahun, dan menyusun SNI tentang Pedoman Kesejahteraan Hewan di rumah potong hewan dan seluruh rantai pasok. (dri)

Sumber : jpnn.com, Sabtu 9 Juli 2011.
Link : http://www.jpnn.com/read/2011/07/09/97580/Oktober,-Impor-Sapi-Australia-Dibuka-




­