Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Mastan Akan Buat SNI Rendang Tahan Setahun

  • Rabu, 06 Juli 2011
  • 1150 kali
Kliping Berita

MEDAN (Berita): Dalam waktu dekat, para penikmat makanan rendang, terlebih yang berada di luar negeri akan bersuka cita karena Masyarakat Standarisasi Indonesia (Mastan) akan ikut memproses terbentuknya Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) rendang yang tahan sampai satu tahun.

“Mastan tahun ini akan buat SNI rendang,” tegas Ir Syahrudin Chaniago, Ketua DPN Mastan kepada wartawan di Wisma Pariwisata Jalan Universitas kampus USU Medan Selasa (5/7) menjelang pelantikan Pengurus DPW Mastan Sumatera Utara. Saat itu dia didampingi Ketua Umum DPW Mastan Sumut periode 2005 – 2010 Ir Syarifuddin Siregar, Ketua DPW Mastan Sumut Prof Dr Zarlis dan Ketua DPN Mastan Ir Supandi, MM.

Tujuan dibuatnya SNI rendang karena makanan ini umumnya disukai oleh seluruh masyarakat Indonesia, namun belum ada yang tahan sampai satu tahun. Jadi bagaimana masakan khas Padang itu dibuat agar tahan sampai satu tahun dan mendapat SNI sehingga aman dan terjamin dikonsumsi.

Rendang ini kemudian bisa jadi ransum tentara atau polisi, bekal untuk perjalanan maupun kepentingan distribusi pangan lainnya. Sangat efektif, apalagi dari sisi rasa tidak akan ada perubahan baik bentuk maupun rasa.

“Kini Mastan bersama Badan Standarisasi Nasional sedang memproses sembilan SNI baru termasuk rendang tadi dan ke depan Mastan menargetkan membuat hampir 7000 produk berSNI,” jelasnya.
Ia menyebut untuk menghadapi ASEAN-China Dree Trade Organization (AC-FTA) atau perdagangan bebas ASEAN-China yang belaku Januari 2010, pemerintah pada tahun 2009 mengeluarkan SNI untuk 11 sektor prioritas.

Kesebelas sektor prioritas itu yakni baja, alumnium, elektronika/listrik, hasil pertanian, petrokimia, mesin/perkakas, makanan/minuman, tekstil, alas kaki, mainan anak-anak dan plastik yang jumlahnya mencapai  1.905 produk terdaftar memiliki SNI. Dengan masuknya produk-produk 11 sektor tersebut maka posisi tahun 2009, total produk yang memiliki SNI di Indonesia mencapai 1.570.

Ia menyebut kini banyak produk yang belum ber-SNI sehingga keberadaan Mastan yang ikut dalam perumusan sebelum menjadi SNI dapat membantu terbentuknya SNI di sejumlah produk. SNI terkait jalan raya sangat mendesak mengingat jalan raya memiliki masalah keamanan. Di kereta api, ada 8 SNI dan spesifikasi uji aspal ada 50 SNI. Namun untuk standrisasi geometri jalan belum ada SNI.

Ketua DPN Mastan Ir Supandi, MM menambahkan ada tiga pilar standarisasi yakni SNI menjadi instrumen yang mengacu pada kaidah nasional. SNI dengan membuat skala prioritas dan membuat sendiri lahan untuk SNI dengan melibatkan stakeholder yakni konsumen, produsen, regulator dan cendikiawan.

Tahapan proses SNI di Mastan yakni usulan program produk SNI ke Mastan, verifikasi, jajak pendapat dan persetujuan. “Namun SNI legal disahkan oleh BSN,” tegasnya.
Menurutnya, jika banyak produk yang tidak segera berSNi maka orang luar datang bukan untuk tahu produk dan Indonesia saja, melainkan lebih pada mencari tahu dan mempelahari standarisasi produk kita seperti China yang telah membeli 635 SNI dari Indonesia.
 
“Intinya, negara lain sudah mempelajari standarisasi produk kita agar produk negara tersebut mudah masuk ke sini, sementara itu negara kita sendiri masih terus berupaya mengikuti standarisasi produk negara tersebut,” jelasnya.

Menurut dia, penerapan SNI mudah dilakukan. Untuk mendapatkan SNI, perusahaan mengajukan permohonan ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan memenuhi persyaratan administrasi. Kemudian dilanjutkan pengujian dengan berbagai persyaratan tertera di SNI serta serangkaian pengujian di laboratorium yang terdaftar di KAN. Produk yang lolos pengujian kemudian mendapatkan sertifikasi SNI dari LSPro.

“Pengurusannya sebenarnya mudah. Yang menjadi kendala minimnya sosialisasi intensif. Diharapkan Mastan mampu mengubah paradigma masyarakat konsumen dan pengusaha dengan menjadikan standar sebagai kebutuhan sehari-hari sekaligus meningkatkan jumlah penggunaan SNI,” katanya.

Ketua DPW Mastan Sumut Prof Dr Zarlis menambahkan definisi standar di Medan merupakan kebiasaan. Artinya, kebiasaan yang dihadapi sehari-hari justru dianggap standar seperti jalan rusak dan berlobang. “Sebab kalau jalan tidak berlobang, bukan jalan standar,” jelasnya.

Ke depan, Mastan Sumut akan memprogramkan produk-produk lokal untuk mendapatkan SNI. Mastan adalah organisasi masyarakat non permerintah yang kompeten dan peduli dengan standardisasi. Tujuan Mastan untuk lebih mensosialisasikan penting dan manfaat standardisasi bagi perlindungan konsumen, pelaku bisnis, pekerja dan masyarakat, baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun lingkungan.
 
Pelantikan Mastan Sumut

Ketua DPN Mastan Ir Syahrudin Chaniago usai melantik jajaran pengurus baru DPW Mastan Sumatera Utara periode 2011-2015 mengatakan standarisasi akan menciptakan keteraturan dalam berbagai kegiatan, terutama menyangkut jaminan mutu produk barang dan jasa dalam kegiatan bisnis serta menyangkut keselamatan, keamanan dan lingkungan dalam rangka menjamin perlindungan masyarakat pengguna produk.

Ia menyebut DPW Sumut merupakan DPW propinsi kedelapan yang dilantik pada tahun ini. Kehadiran Mastan di setiap daerah memiliki peran strategis guna membangun dan memperkuat kesadaran masyarakat menerapkan budaya standardisasi sehari-hari.

Saat ini produk asal Sumatera Utara yang telah memiliki label SNI mulai meningkat, terutama pada produk-produk yang terkena dampak langsung regulasi PERPRES No. 54/2010 yang mewajibkan produk-produk harus ber-SNI untuk pengadaan melalui  belanja pemerintah pusat/daerah dengan sumber dana dari APBN/APBD.

Beberapa kendala yang masih ditemui antara lain karena budaya kerja yang belum terbiasa menggunakan sistem dan prosedur serta belum tertibnya penerapan konsep manajemen yang sederhana dan praktis. (wie)

Sumber: beritasore.com, 6 Juli 2011
Link: http://beritasore.com/2011/07/06/mastan-akan-buat-sni-rendang-tahan-setahun/




­