Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Mainan Ilegal Masih Marak

  • Senin, 20 Juni 2011
  • 744 kali
Kliping Berita

JAKARTA – Penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 57/2010 tentang impor produk tertentu kurang mendapat dukungan aparat bea dan cukai (BC). Barang impor illegal masih lolos karena aparat BC kurang cermat dalam pemeriksaan.

“Peraturannya bagus, impor mainan illegal masih jauh berkurang semenjak diterapkan peraturannya itu. Namun, masih banyak pegawai bea cukai yang memeriksanya masih asal, sehingga beberapa produk impor illegal masih berhasil lolos,” ungkap Ketua Umum Asosiasi Penggiat Mainan Edukatif dan Tradisional Indonesia (Apmeti) Dhanang Sasongko kepada Investor Daily, Minggu (19/6).

Menurut Dhanang, rendahnya pengawasan bea cukai terjadi di beberapa pelabuhan seperti Tanjung Priok, Surabaya, Medan, dan Cirebon. Barang-barang impor illegal yang masuk ini kemudian beredar di pasar-pasar tradisional, sehingga makin sulit dilacak keberadaannya. Bahkan, Pemprov DKI Jakarta membangun kawasan khusus untuk menampung barang-barang impor yang semakin mempermudah barang impor illegal untuk diperdagangkan.

Dhanang mengapresiasi Permendag No 57/2010 tersebut yang mengatur lima produk tertentu. Dia menyebutkan, sebelum adanya Permendag 57 Tahun 2009, sekitar 40 – 50% mainan impor yang beredar di pasar tradisional adalah ilegal. Namun, di periode Januari – Mei 2011, barang illegal diperkirakan hanya 15%.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), selama periode Januari – Mei 2011 nilai impor yang menggunakan importir terdaftar (IT) untuk lima produk tertentu mencapai Rp 1,8 triliun atau meningkat 14,26% dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 1,5 triliun.

Kelima sektor yang telah ditentukan menggunakan IT sesuai Permendag 57 adalah elektronika, pakaian jadi, mainan anak, makanan, dan minuman, serta produk alas kaki.

Impor mainan anak menunjukkan peningkatan tertinggi dengan adanya IT ini yaitu 53%.

Sektor pakaian jadi juga meningkat cukup besar sekitar 40%, sedangkan sektor alas kaki melonjak 33% pada Januari-Mei 2011.
Sektor elektronika naik 11% dari Rp 1,4 triliun pada Januari – Mei 2010 menjadi Rp 1,55 triliun pada Januari – Mei 2011. Sedangkan sektor makanan dan minuman meningkat 17%.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Dedy Saleh mengatakan, tingginya realisasi impor dengan IT ini menunjukkan Permendag No 57/2010 ini sudah mampu menekan impor illegal. Dengan adanya IT, importir diharuskan memverifikasi datanya sehingga mudah diawasi.

“Di dalam verifikasi IT ini, importir harus menyerahkan SIUP, sehingga kemungkinan untuk impor ilegal sangat kecil,” tegasnya kepada Investor Daily, Sabtu (18/6).

SNI Mainan Anak


Dhanang mengungkapkan pula, pencegahan impor illegal tidak hanya dilakukan melalui penggunaan IT. Dhanang mengharapkan pemerintah segera menuntaskan penggodokan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mainan anak.

“Penggodokannya sudah lama, terakhir kabarnya sudah berada di tangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin),” jelasnya.

Dhanang menuturkan saat ini Kemenperin bersama Sucofindo sedang membahas pengadaan laboratorium untuk penelitian SNI. Dia mengharapkan pada September nanti SNI mainan anak sudah bisa diselesaikan. (c02)

Sumber : Investor Daily, Senin 20 Juni 2011, hal. 8.




­