Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Tak Ada Audit Teknologi Lab Medik

  • Jumat, 10 Juni 2011
  • 929 kali
Kliping Berita

JAKARTA, KOMPAS – Dari ribuan laboratorium medik di Indonesia, hanya 14 yang terakreditasi. Selain itu, peralatan kedokteran belum teraudit teknologinya. Padahal, fasilitas itu berpotensi mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa.

Hal itu terungkap dalam paparan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Setiadi pada pertemuan “Teknis Laboratorium dan Lembaga Sertifikasi” di Jakarta, Kamis (9/6), dan penjelasan Kepala Pusat Audit Teknologi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Arya Rezavidi, di tempat terpisah, berkaitan dengan “Seminar dan Kongres Pertama Ikatan Auditor Teknologi Indonesia”, yang akan diadakan pada 12-13 Juli.

Pada pertemuan untuk memperingati World Accreditation Day itu, Bambang selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN) melaporkan, sampai akhir Mei 2011 (KAN) mengakreditasi 791 lembaga, di antaranya 694 lab, tetapi lab medik hanya 14.

Rendahnya lab medik yang terakreditasi, menurut Kepala Pusat Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi BSN Kukuh S Achmad, karena tidak ada kewajiban untuk itu. “Bila akreditasi diwajibkan, banyak lab medik tutup karena dana mereka terbatas,” katanya. Biaya akreditasi lab medik maksimal Rp 27,5 juta. Selain itu perlu biaya lain untuk menambah alat dan pesonel.

Menurut Kukuh, akreditasi perlu diwajibkan karena sarana itu terkait kesehatan dan keselamatan jiwa. Hal itu, kata Bambang perlu ditetapkan dalam undang-undang standardisasi. RUU akan dibahas DPR.

Audit Teknologi
Selain itu, Arya mengungkapkan, hingga kini belum ada audit teknologi di bidang kedokteran. Akibatnya, negeri ini menjadi tempat pembuangan produk berteknologi usang, tak ramah lingkungan, bahkan berbahaya.

“Ditengarai saat ini digunakan alat kedokteran yang tidak aman bagi kesehatan dan belum teruji layak di negeri asalnya,” ujar Arya. Namun, ia tak memerinci.

Untuk menangkal berbagai risiko berbahaya yang mungkin muncul, perlu segera dibentuk lembaga pemberi akreditasi dan sertifikasi audit teknologi. Pembentukan lembaga tersebut harus dikukuhkan dengan undang-undang Audit Teknologi sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat. (YUN)  

Sumber : Kompas, Jumat 10 Juni 2011. Hal. 13




­