Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Aturan Standardisasi Masih Hambat Industri Mamin

  • Rabu, 04 Mei 2011
  • 1155 kali
Kliping Berita

JAKARTA - Produk industri makanan dan minuman (mamin) Indonesia harus memenuhi berbagai standardisasi untuk bisa bersaing di pasar bebas. Pasalnya banyak negara menggunakan aturan standardisasi untuk membatasi produk impor masuk ke negaranya.

Menurut Menteri Perindustrian MS Hidayat ada beberapa macam standardisasi yang harus dipenuhi industri mamin. Selain Standar Nasional Indonesia (SNI), produk mamin juga diharuskan memenuhi kriteria Good Manufacturing Practices (GMP), Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), Food Hygiene dan Food Safety.

Hidayat menuturkan, bukan hanya industri mamin Indonesia yang harus menyesuaikan diri dengan standar luar. Akan tetapi, produk dari negara lain seperti produk Cina dan negara ASEAN lainnya juga harus memenuhi SNI, khususnya masalah bahasa. Pemerintah memang mewajibkan produk impor menggunakan label berbahasa Indonesia.

Masalah label bahasa ini, menurut Hidayat, telah disampaikan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak lama. Hal ini agar persaingan produk mamin lebih terbuka dan berimbang. "Tak perlu bermurah hati kepada pesaing kita," ujarnya di Jakarta, Selasa (3/5).
Soal produk Cina yang tak memenuhi standar di dalam negeri, Hidayat menyatakan, Pemerintah Cina sudah berkomitmen untuk memenuhi standar SNI. Kalaupun mereka tak memenuhi standar SNI, kata dia, maka produk Cina itu harus memenuhi standar negaranya, yaitu Cina Compulsery Certificate (CCC). "Soalnya masih banyak produk Cina yang masuk Indonesia juga tidak memenuhi standar di sana."

Sementara untuk mengatasi hambatan standar produk pangan yang diterapkan Eropa, menurut Hidayat, akan dibentuk komisi penanganan perdagangan untuk Indonesia. Komisi ini akan mengajak pelaku usaha Indonesia untuk mengetahui soal persyaratan standar produk pangan di Eropa. n ichsan emrald ed: nidia zuraya

Sumber : Republika, Rabu 4 Mei 2011. Hal. 14




­