Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pengawasan Impor Industri Nasional Belum Siap Bersaing

  • Selasa, 26 Oktober 2010
  • 1034 kali

Kliping Berita

JAKARTA – Pemerintah diminta memperpanjang pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 56/M-DAG/PER/12/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Pasalnya, arus impor barang perlu diawasi untuk melindungi produk dalam negeri.

“Kebijakan pemerintah mesti memperpanjang karena industri dalam negeri belum siap menghadapi serbuan produk impor. Pemerintah harus meningkatkan pengawasan masuknya barang impor yang semakin meningkat,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, di Jakarta, Senin (25/10). Menurut dia, kebijakan yang bakal berakhir pada Desember 2010 itu perlu diperpanjang.


Selain itu, pemerintah perlu memperketat pengawasan di lapangan agar dapat berhasil dengan baik sesuai dengan tujuan awal diberlakukannya ketentuan impor tersebut. “Selama ini pengawasan yang dilakukan pemerintah masih sangat kurang. Banyak barang impor yang masuk dan mendominasi pasar domestik,” kata Sofjan.


Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Industri Perlampuan Listrik Indonesia (Aperlindo) John Manoppo mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan tentang ketentuan impor produk tertentu. “Selama ini, implementasinya di lapangan belum maksimal.” Menurut dia, pengawasan dari pemerintah masih maksimal untuk membendung produk impor.


Untuk itu, sebelum produk impor dikirim ke Indonesia, Sucofindo dan Surveyor Indonesia selaku pengawas barang impor di negara yang bersangkutan diharapkan mengecek standar produk impor untuk Indonesia. “Seharusnya instansi yang berwenang dari Indonesia melakukan pengujian terhadap produk impor yang dikirim ke pasar domestik.


Banyak barang impor yang kualitasnya tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI),” ungkap John. Aperlindo mencatat, dari Januari sampai dengan September 2010, impor lampu mencapai 112 juta unit. Hingga akhir tahun, impor itu diperkirakan mencapai 140 juta unit.


“Pengawasan yang tidak berjalan baik membuat industri dalam negeri tidak mampu meningkatkan daya saing. Pada tahun 2009, impor lampu sebanyak 136 juta unit,” tuturnya.


Tingkatkan Pengawasan


Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ernovian G Ismi mengatakan Permendag No 56 sudah bagus. Namun, untuk perlindungan pasar produk dalam negeri, perlu pengawasan impor yang lebih ketat.


“Keberadaan Permendag untuk menekan impor ilegal masih kurang karena masih banyak yang beredar,” katanya. Menurut Ernovian, Permendag No 56 perlu diperpanjang untuk mengatasi lonjakan impor. Apalagi pasca diberlakukannya kesepakatan perdagangan bebas ASEANChina (ACFTA).


Sumber : Koran Jakarta.com, Selasa 26 Oktober 2010.
Link : http://www.koran-jakarta.com/berita-detail.php?idkat=31&id=66056




­