Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Keberadaan Distributor Tidak Jelas

  • Jumat, 22 Oktober 2010
  • 1307 kali

Kliping Berita

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop, UKM, dan Perindag) Bandar Lampung telah memanggil empat pemilik toko di Kota Tapis Berseri, Kamis (21/10).

Tim Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI bersama Disperindag Lampung serta Diskop, UKM, Perindag Bandar Lampung telah menduga keempatnya menjual barang tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI).

"Kami sudah melakukan klarifikasi untuk mengetahui asal usul barang dari mana. Kemarin (Rabu, 20/10), dua pemilik toko sudah datang. Tadi pagi (Kamis), dua lainnya juga telah memenuhi panggilan," terang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Disperindag Lampung Ngadiman.

Disperindag Lampung, lanjut Ngadiman, akan menelusuri distributor yang menyalurkan barang kepada empat toko tersebut.

PPNS Diskop, UKM, dan Perindag Bandar Lampung Nuzirwan menjelaskan, dari empat toko tersebut, dua toko sudah bisa menunjukkan sertifikat SNI. "Surat-surat sudah mereka tunjukkan semua dan sudah sesuai. Kesalahannya memang tidak dicantumkan label SNI pada produknya saja," kata Nuzirwan.

Hal itu terjadi, lanjut Nuzirwan, karena produk tersebut merupakan produk lama yang sudah ada sebelum peraturan SNI ditetapkan.

Sementara, dua toko lain mendapatkan barang dari distributor yang kurang jelas. Nuzirwan menjelaskan, pemilik toko memesan barang dari sales yang mendatangi mereka.

"Sales datang ke toko kemudian meninggalkan nomor telepon seluler. Pemilik toko apabila ingin memesan barang cukup menelepon. Barang kemudian dikirim langsung distributor," jelas Nuzirwan.

Nuzirwan mengatakan, hal tersebut menyulitkan klarifikasi terhadap distributor. Dari pengakuan para pemilik toko, distributor barang berada di Jakarta.

"Kami akan mencoba menghubungi nomor telepon yang ada. Apabila ternyata distributor berada di luar Lampung, maka kewenangan penyelidikan selanjutnya menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan," ungkap Nuzirwan. "Kepastiannya paling lambat  minggu depan."

Penemuan barang diduga tidak sesuai SNI merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag bersama Disperindag Lampung serta Diskop, UKM, Perindag Bandar Lampung pada 7 Oktober lalu.

Pada sidak tersebut, tim menemukan tujuh jenis barang yang diduga tidak sesuai SNI pada empat toko. Barang-barang tersebut terdiri dari regulator tekanan rendah untuk kompor gas liquefied petroleum gas (LPG), kompor gas, mini circuit breaker (MCB), saklar listrik, serta tusuk dan kotak kontak. Sementara, dua barang lain yaitu ban dalam kendaraan roda dua dan selang karet kompor gas LPG.(rid)

Sumber : Tribun Lampung.co.id, Jumat 22 Oktober 2010.
Link : http://www.tribunlampung.co.id/read/artikel/15204




­