Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Regulator Elpiji Non-SNI Ditarik

  • Kamis, 21 Oktober 2010
  • 1107 kali

Kliping Berita


GRESIK - SURYA- Guna mencegah terjadinya ledakan tabung elpiji, mulai Rabu (20/10), Pertamina menarik semua selang dan regulator yang tidak berlisensi dan diganti dengan yang berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Dengan begitu, setidaknya kekhawatiran terkait musibah yang disebabkan oleh tabung elpiji dapat teratasi,” ujar Bagus Cahyo Yuwono, Direktur UD Rusdi Gresik, agen Elpiji 3 Kg yang ditunjuk Pertamina untuk mendistribusikan selang dan regulator ber-SNI di Kab Gresik kemarin.

Menurut Bagus, proses penukarannya cukup mudah. Warga tinggal menukar selang dan regulator yang tak berlisensi menunjukkan KTP, KSK, serta uang Rp 35.000. “Itu sudah termasuk subsidi yang ditetapkan pemerintah. Jika tanpa subsidi, harga selang dan regulator ber-SNI sebesr Rp 70.000,” jelas Bagus sembari menegaskan bahwa penukarannya bisa dilakukan di SPBU Jalan Veteran 23, Kecamatan Kebomas.

Sekadar diketahui, penarikan selang dan regulator tak ber-SNI telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI No: 69/M-IND/PER/7/2010 tentang harga resmi selang karet dan regulator tekanan rendah tabung baja liquified petroleum gas (LPG) 3 kg untuk wilayah Jawa dan Bali. Nsan

Sumber : Surya.co.id, Kamis 21 Oktober 2010.
Link : http://www.surya.co.id/2010/10/21/regulator-elpiji-non-sni-ditarik.html




­