Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

500 Tabung Gas Bakal Ditera

  • Senin, 18 Oktober 2010
  • 994 kali

Kliping Berita

Penetapan Tersangka Belum Dilakukan

BALIKPAPAN-Sebanyak 500 buah tabung gas elpiji kosong kemasan 3 kilogram yang diamankan Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang, karena diduga tidak sesuai mekanisme pengiriman, bakal ditera atau diuji ke Pertamina dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Peridagkop) Kota Balikpapan. Perkembangan penyelidikan itu disampaikan Kapolres Balikpapan AKBP A Rafik.

Dia mengatakan, pihaknya akan memberikan tabung gas tersebut untuk ditera ke Pertamina dan Peridagkop guna dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan, agar dapat berguna bagi masyarakat, karena tidak menutupkemungkinan ada kebocoran. “Tabung ini wajib ditera oleh pihak yang terkait Pertamina. Karena siapa tahu ada kebocoran dan lain sebagainya.

Sehingga setelah semuanya diperiksa secara menyeluruh dapat berguna bagi masyarakat,” terang Rafik, Minggu (17/10) kemarin. Apakah tabung tersebut ilegal atau dibuat sendiri oleh pelaku tanpa ada prosedur maupun pengawasan dari Pertamina? Mantan Kapolres Berau ini belum dapat memastikan, pihaknya lebih fokus dahulu pada penyelidikan menelusuri asal muasal tabung berasal dari Surabaya akan dikirim ke Samarinda itu.

“Proses penyelidikan masih berlangsung yakni menghimpun keterangan saksi ahli dari pihak terkait. Belum ada yang kami tetapkan menjadi tersangka, namun nantinya apabila terbukti ada pelanggaran, pasti kami proses,” ujar Kapolres. Secara kasat mata, 500 tabung kosong elpiji kemasan 3 kilogram ini sama seperti tabung-tabung lain yang beredar di masyarakat.

Terdapat kode produksi dengan tanda angka pada jenis tabung 3 kilogram, ukuran berat, volume isi serta cap logo standar nasional Indonesia (SNI) dan Pertamina. Adapun kode-kode yang dipakai saat tera ulang (menunjukkan waktu kedaluwarsa) biasanya A,B,C,D dan 2 angka yang menunjukkan tahun. Misalnya D08 berarti akan ditera ulang pada kuartal IV tahun 2008.

Namun, dari pemeriksaan dilakukan petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang, ada sejumlah tabung yang tak ada cap SNI-nya. “Ada beberapa yang saat kami periksa tidak ada cap SNI-nya,” imbuh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang AKP Kifli S Supu.

Barang bukti 500 tabung gas elpiji kemasan 3 kilogram masih diamankan dan dipasang police line di markas Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Baru-baru ini dikonfirmasi Post Metro, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Peridagkop) Kota Balikpapan Drs H Ahmad Ilhamsyah melalui Kabid Perdagangan Malik menuturkan, jika kegiatan tersebut dilakukan oleh pelaku usaha dan terbukti melanggar tindak pidana maka langkah terdekat yang diambil, mencabut izin usaha dagangnya.

Secara akurasi ia menyebut, pencabutan izin usaha bukan langkah awal, karena ada mekanisme menangani pelaku usaha yang melanggar aturan hukum yang berlaku. Sanksinya biasanya dalam bentuk peringatan sampai 3 kali. Mekanisme selanjutnya pembekuan dan mencabut izin usaha perusahaan.

Meski tidak ada undang-undang (UU) perdagangan yang memberatkan namun kata Malik, pelaku memasok tabung ilegal tersebut dapat dikenai UU perlindungan konsumen. Ia menduga, motif masuknya tabung elpiji 3 kg tak lain karena adanya keinginan dari sejumlah pihak yang ingin mencari untung. .

Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang saat menggelar operasi cipta kondisi mengamankan sebanyak 500 tabung gas kosong kemasan 3 kilogram diangkut menggunakan truk besar turun dari kapal KM Kirana Nusantara dari Surabaya, Jumat (8/10) siang lalu.

Truk jenis Nissan bernomor pol Surabaya L 8179 US itu dikemudikan Nizar (55) warga Desa Ngampel Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik Jawa Timur. Selain mengangkut tabung juga mengangkut barang-barang lainnya. Polisi yang curiga langsung mengamankan truk dan membongkar muatannya.

Diketahui pengirim tabung tersebut Riyadi asal Surabaya dengan tujuan H Umar di Samarinda melalui jasa ekspedisi laut antar pula CV Cahaya Indonesia Balikpapan. Namun, belum sempat dibawa ke Samarinda, diamankan dahulu sebab diduga tabung-tabung tersebut ilegal dan bukan pihak Pertamina yang mendistribusikannya.(bai)

Sumber : Metro Balikpapan.co.id, Senin 18 Oktober 2010.
Link : http://www.metrobalikpapan.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=44419




­