Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

500 Tabung Elpiji Kosong Diamankan Polisi

  • Rabu, 13 Oktober 2010
  • 1326 kali
Kliping Berita

Pertamina Belum Tahu Sah atau Ilegal


BALIKPAPAN-Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang saat menggelar operasi cipta kondisi mengamankan sebanyak 500 tabung gas kosong kemasan 3 kilogram diangkut menggunakan truk besar turun dari kapal KM Kirana Nusantara dari Surabaya, Jumat (8/10) siang lalu. Truk jenis Nissan bernomor pol Surabaya L 8179 US itu dikemudikan Nizar (55) warga Desa Ngampel Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik Jawa Timur.

Selain mengangkut tabung juga mengangkut barang-barang lainnya. Polisi yang curiga langsung mengamnkan truk dan membongkar muatannya. Diketahui pengirim tabung tersebut Riyadi asal Surabaya dengan tujuan H Umar di Samarinda melalui jasa ekspedisi laut antar pula CV Cahaya Indonesia Balikpapan.

Namun, belum sempat dibawa ke Samarinda, diamankan dahulu sebab diduga tabung-tabung tersebut ilegal dan bukan pihak Pertamina yang mendistribusikannya. Kapolres Balikpapan AKBP A Rafik didampingi Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang AKP Kifli S Supu membenarkan adanya ratusan tabung gas milik Pertamina ini diamankan diatas truk turun dari kapal.

“Kami masih dalami dan menghimpun keterangan dari berbagai sumber termasuk Pertamina. Pelanggarannya masih belum ada, namun kami amankan dahulu untuk mengantisipasinya apabila barang tersebut ilegal atau tidak,” terang Rafik ditemui Post Metro, Selasa (12/10) kemarin. Dalam kasus tersebut, polisi belum menetapkan tersangka.

Selain butuh proses penyelidikan mendalam juga keterangan saksi ahli diperlukan sebagai dasar penyidik untuk melakukan proses hukum kepada pelakunya sesuai pelanggarannya. “Penyelidikannya tak bisa terburu-buru, karena kami butuh keterangan saksi ahli yang menyatakan tabung ini ilegal. Dalam waktu dekat pihak Pertamina sudah kami lakukan koordinasi dan akan dimintai keterangannya,” jelas Kapolres.

Mengenai penahanan 500 buah tabung gas elpiji 3 kg, Asmen External Relation Pms BBM Retail Pertamina Pemasaran Kalimantan, Bambang Irianto mengaku tak menahu-nahu. "Saya belum cek ke lapangan. Saya malah tahunya dari Metro," jawabnya saat menghubungi harian ini, malam tadi.

Kalau pun ada, kata Bambang, botol yang rampung dibongkar di pelabuhan akan langsung diangkut ke penampungan alias gudang elpiji Pertamina yang terletak di sebelah kantor Pertamina Pemasaran Kalimantan, Jalan Minyakatau di kirim langsung ke Depot Elpiji Balikpapan. "Jadi SPBE (statiun pengisian bahan bakar elpiji, Red) maupun agen beli tabung dan ambilnya di gudang Pertamina," tegasnya.

Dikatakan Bambang, berdasarkan prosedur, setiap botol elpiji yang masuk ke Kaltim dari luar pulau khususnya Jawa, kerap dan wajib disertai dokumen pendukung. Sedangkan untuk mekanisme pendistribusian botol elpiji Pertamina sendiri, tambah dia, acap disertai dokumenyang sah yang memuat keterangan pengirim dan penerima termasuk jumlah botol elpiji yang didistribusikan.

"Nah kalau memang ditahan di pelabuhan berarti ada oknum yang mendatangkannya di luar Pertamina," jelasnya kemudian. Ia menilai, besar kemungkinan hal tersebut bisa membahayakan konsumen apalagi jika botol elpiji 3 Kg didapati tidak tergolong produk standard nasional Indonesia (SNI), label aman yang dikeluarkan pemerintah untuk produk yang dikonsumsi masyarakat dimana botol elpiji satu dari sekian banyak produk yang wajib SNI.(bai/dra)

Sumber : Metro Balikpapan.co.id, Rabu 13 Oktober 2010.
Link : http://www.metrobalikpapan.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=44143




­