Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Percepatan Penerapan Audit SPBE: BSN, BRIN dan MENPAN Gelar Rapat LATIK

  • Selasa, 20 Agustus 2024
  • Humas BSN
  • 79 kali

Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan BRIN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan percepatan penerapan audit SPBE dari Kementarian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menggelar rapat koordinasi bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) pada Selasa (20/08/2024) secara daring.

Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi BSN, Fajarina Budiantari, membuka jalannya rapat mengatakan bahwa "Per Juni 2024 sudah ada 629 Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) diakreditasi oleh KAN dari total 90.429 klien, Kami memahami bahwa tantangan dalam menerapkan skema akreditasi ini tidaklah ringan, terutama dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat dan kompleksitas yang terus meningkat di sektor pemerintahan. Oleh karena itu, kesiapan lembaga akreditasi harus ditingkatkan melalui pertemuan yang intensif, kepastian regulasi, dan koordinasi yang erat dengan berbagai pihak" ujarnya.

Menyampaikan sambutanny, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Cahyono Tribirowo mengatakan bahwa “Pentingnya penerapan skema akreditasi LATIK juga tercermin dalam audit teknologi informasi dan komunikasi SPBE di sektor pemerintahan. Melalui skema ini, harapannya meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem digital pemerintah, memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan standar tertinggi. Pada akhirnya, langkah ini akan mendukung upaya reformasi birokrasi dan transformasi digital di Indonesia, yang bertujuan menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya Direktur Alih dan Sistem Audit Teknologi, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Edi Hilmawan menerangkan tentang Peraturan BRIN 1/2024 tentang standar dan tata cara pelaksanaan audit infrastruktur dan aplikasi SPBE. Sesuai amanat Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) kepada BRIN adalah membuat standar dan tata cara pelaksanaan audit aplikasi dan audit infrastruktur. Tujuannya membuat teratur arsitektur data dan informasi menuju Satu Data Indonesia (SDI) 

Acara dilanjutkan diskusi yang dimoderatori oleh Analis Standardisasi Ahli Muda Selaku Ketua Tim Kelompok Substansi Akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk, Proses, dan Jasa, Banu Sirnamala dengan materi teknis oleh Analis Standardisasi Ahli Muda, Muhamad Ari Bahtiar Al Machi tentang Persyaratan tambahan akreditasi Lembaga Pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi. Acara dihadiri oleh 50 orang perwakilan dari lembaga sertifikasi produk dan jasa (Awg)