- A
- A
FGD Persyaratan Akreditasi Lembaga Inspeksi
- Selasa, 23 Juli 2024
- Humas BSN
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan akreditasi, Direktorat Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Persyaratan Akreditasi Lembaga Inspeksi, pada Kamis (22/7/2024) di Jakarta. Acara ini dihadiri oleh sekitar 70 Lembaga Inspeksi diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dari berbagai daerah di Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, KAN diharuskan memberikan layanan secara efektif dan efisien dalam waktu tidak lebih dari satu tahun. "Proses akreditasi diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan tepat, menjamin kompetensi, konsistensi, dan imp
Standar kinerja BSN mencatat bahwa rata-rata penyelesaian proses akreditasi adalah sembilan bulan. Namun, proses ini dapat selesai lebih cepat jika LPK memberikan respon yang cepat. Standar layanan akreditasi terbaru menetapkan batas waktu respon tidak le
Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN, Sugeng Raharjo, menyampaikan persyaratan khusus bagi Lembaga Inspeksi seperti lingkup Migas, Non Destructive Testing (NDT), dan Marine Survey. Persyaratan khusus tersebut tertuang dalam aturan KAN K-06 Persy
Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi BSN, Fajarina Budiantari, menyampaikan bahwa per Juli 2024, jumlah lembaga penilaian kesesuaian (LPK) yang diakreditasi aktif oleh KAN adalah 2.534, dengan 780 LPK tidak aktif, sehingga total LP
Galeri Terkait
Lainnya-
Panduan dan Kuesioner Penerapan Tata Kelola SPK Indonesia Jadi Rujukan Baru bagi Anggota APEC
-
BSN Raih WTP atas Laporan Keuangan Tahun 2023 dari BPK RI
-
FGD Persyaratan Akreditasi Lembaga Inspeksi
-
BSN dan PTB Susun Rekomendasi Pengelolaan Sludge pada Industri Tekstil
-
Kontribusi ke Organisasi Sesuai Keahlian dan Kompetensi, Modal Pejabat Fungsional untuk Mencapai Karir Tertinggi
-
SNSU BSN Sambut LPPOM MUI, Tingkatkan Potensi Lab Biologi Molekuler