Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Penyegaran Substansi Perubahan Pedoman Pengembangan Standar Termutakhir Bagi Tenaga Pengendali Mutu SNI

  • Kamis, 15 Februari 2024
  • Humas BSN
  • 1200 kali

Sebagai kelanjutan pengaturan teknis dan operasionalisasi ketentuan turunan dari Peraturan BSN nomor 8 tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan SNI, Badan Standardisasi telah menerbitkan 3 (tiga) Pedoman baru mengenai Penulisan Standar Nasional Indonesia (SNI), Penomoran SNI dan Tenaga Pengendali Mutu SNI (TPMS) pada tanggal 21 Desember 2023. Guna penyegaran dan peningkatan kualifikasi kompetensi personel lingkup Deputi bidang Pengembangan Standar, yang bertindak sebagai sekretariat dan PIC komite teknis, serta TPMS dalam proses perumusan rancangan SNI, BSN menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pemahaman Pedoman Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penulisan SNI, Pedoman Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penomoran SNI dan Pedoman Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengendali Mutu SNI di Kantor BSN, Jakarta pada Selasa (13/2/2024).

Deputi bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo dalam sambutan pembukaan acara sosialisasi mengatakan bahwa pedoman yang telah ditetapkan ini sebagai acuan utama dalam perumusan rancangan SNI, dan salah satu poin pentingnya adalah dalam penentuan parameter yang menjadi titik kritis dari bisnis proses lingkup standar itu sendiri, termasuk didalamnya menuangkannya dalam bentuk draft RSNI. "Jika dalam menyusun suatu draft standar terdapat kesalahan maka kesalahan tersebut akan terdampak pada tahapan-tahapan berikutnya. Oleh karena itu penting agar TPMS memahami substansi dan menjalankan tugas sesuai pedoman yang ada," ujar Hendro. Hendro berharap seluruh personel lingkup Deputi bidang Pengembangan dapat memahaminya dengan baik dan mampu menerapkannya dalam proses penyusunan standar sehingga proses perumusan dan penetapan SNI dapat berjalan dengan baik dan meningkatkan kualitas SNI yang dibuat.

Hadir sebagai narasumber, Analis Standardisasi Ahli Muda, Putri Irvana mempresentasikan poin-poin utama perubahan substansi Pedoman Penulisan SNI Nomor 4 Tahun 2023, yang secara amanat PP 34 tahun 2018 dan sejak terbitnya PBSN 08 tahun 2022, maka harus diturunkan levelnya menjadi dokumen panduan operasionalisasi proses perumusan rancangan SNI. Tujuan revisi ini adalah agar SNI disusun secara seragam, konsisten, dan mudah dimengerti oleh pengguna SNI. Pedoman ini disusun dengan merujuk acuan terkini, yaitu ISO/IEC Directive Part 2:2021, Principles and rules for the structure and drafting of ISO and IEC documents.

Terkait Pedoman Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penomoran SNI, Ketua Tim Kerja Pangan Olahan dan Pengelolaan Codex Indonesia, Mutia Ardhaneswari menjelaskan bahwa pedoman ini bertujuan untuk menetapkan acuan dalam pemberian nomor Standar Nasional Indonesia (SNI). Struktur penomoran SNI terdiri atas serangkaian kode dengan arti tertentu berupa kode SNI, nomor unik, dan tahun penetapan. Tata Cara Penomoran SNI dibedakan atas SNI pengembangan sendiri, SNI selaras dengan Standar Internasional dan hasil kaji ulang SNI.

Ketua Tim Kerja Pertanian, Nindya Malvins Trimadya atau biasa disapa Malvins memaparkan seluk beluk tugas dan fungsi serta tanggungjawab yang terdapat dalam Pedoman Tenaga Pengendali Mutu SNI.  Persyaratan untuk menjadi TPMS yakni berpendidikan formal paling rendah sarjana atau diploma empat; pernah mengikuti proses perumusan Standar paling singkat 2 (dua) tahun; pernah mengikuti pelatihan di bidang pengembangan standar, memiliki sertifikat; serta pernah atau sedang bekerja di institusi standardisasi, dan/atau pernah atau sedang bekerja di bidang produksi, jaminan mutu, atau pengujian.

Selain narasumber tersebut, hadir dalam acara Direktur Sistem dan Harmonisasi Pengembangan Standar BSN, Triningsih Herlinawati; Direktur Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Infrastruktur, dan Teknologi Informasi BSN, Iryana Margahayu; serta Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Penilaian Kesesuaian, Heru Suseno. (nda-humas)




­