Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kolaborasi Pemangku Kepentingan Dalam Pemanfaatan SNI ISO 26000

  • Senin, 19 Juni 2023
  • 1070 kali

Tanggung jawab sosial merupakan suatu konsep dimana organisasi atau perusahaan memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan seperti terhadap masalah-masalah yang berdampak pada lingkungan seperti polusi, limbah, keamanan produk dan tenaga kerja.

Konsep pendekatan ini tumbuh karena adanya kesadaran bahwa hanya ada satu bumi untuk semua generasi kini dan nanti. Pengurangan risiko dan dampak dari perkembangan dan operasionalisasi dunia usaha sesuai sektornya, menuntut korporasi dan pelaku usaha beserta pemangku kepentingan di sekitarnya yang terdampak untuk berkolaborasi melalui program tanggung jawab sosial. Upaya ini juga merupakan bagian dari upaya untuk mendorong kepemimpinan dunia usaha yang inklusif, inovatif, transformatif dan berkelanjutan yang berlandaskan pada visi yang berorientasi pada Environment Social Governance (ESG) dan Creating Share Value (CSV). Hal ini juga selaras dengan semangat untuk mendukung pencapaian 17 target pembangunan berkelanjutan, atau SDGs (Sustainable Development Goals).

Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Hendro Kusumo, dalam sambutannya di acara Launching Indonesia CSR Award (ICA) dan Indonesia SDGs Award (ISDA) tahun 2023 yang digalang oleh Corporate Forum for Community Development (CFCD) pada Kamis (15/06/23) di Jakarta, mengatakan bahwa untuk memberikan panduan kepada pemangku kepentingan di semua jenis organisasi, Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada tahun 2013 telah mengadopsi secara identik standar ISO 26000 Social Responsibility – Guidance, menjadi SNI ISO 26000:2013 Panduan Tanggung Jawab Sosial.

Sebagai anggota penuh dalam forum International Organisation for Standardisation (ISO), dimana BSN selaku National Standard Body (NSB) yang mewakili Indonesia di forum ISO, maka Indonesia terikat dengan seluruh ketentuan dari ISO dan harus mengikuti kaidah-kaidah yang sudah disepakati dan ditetapkan oleh ISO, khususnya terkait tahapan pengembangan standar ISO dan penggunaan semua deliverables ISO, baik itu dalam bentuk Directives, Guide, Standard, Technical Requirements, Technical Report maupun International Workshop Agreement - IWA.

“Pada dasarnya standar ISO 26000 adalah panduan umum bagi semua jenis organisasi dalam menerapkan tanggungjawab sosial. Meskipun demikian, mengacu pada ruang lingkup standar ISO 26000 tidak dimaksudkan untuk sertifikasi, namun dapat digunakan sebagai panduan bagi organisasi sesuai konteks kebutuhannya.” jelas Hendro.

“Tentu saja pada saat suatu organisasi merasa telah melaksanakan program tanggung jawab sosial, organisasi tersebut tidak mungkin hanya deklarasi dalam bentuk pengakuan sepihak, namun dibutuhkan pengakuan dari pihak lain, misalnya dengan mengikuti penilaian pihak ketiga melalui ajang Indonesia CSR Award yang diselenggarakan oleh CFCD” lanjut Hendro dalam sambutannya.

Dalam acara yang diselenggarakan secara hybrid ini, BSN menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen pemangku kepentingan, khususnya para korporasi dan pelaku usaha, termasuk dalam hal ini CFCD, yang telah turut terlibat secara aktif dalam memperluas edukasi untuk penerapan standar melalui program yang diusung oleh masing-masing pihak.

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum CFCD, Thendri Supriyatno menginformasikan bahwa ICA, yang menggunakan kriteria ISO 26000 yang dilengkapi dengan ESG, CSV dan kriteria relevan lainnya, telah diselenggarakan sejak tahun 2015. Penyelenggaraan ICA telah mendapatkan dukungan yang baik dari kalangan korporasi dan pelaku usaha yang membutuhkan pengakuan dari pihak lain yang terpercaya. Thendri menambahkan bahwa salah satu bentuk kepercayaan yang tumbuh adalah karena dalam penilaian untuk pemberian penghargaan, tidak hanya dalam bentuk desk assessment, namun juga diikuti dengan kunjungan penilaian lapangan. Adanya konsekuensi kepersertaan yang berbayar dalam ICA, ternyata tidak menyurutkan minat peserta yang ingin ikut dalam penilaian ICA. Sementara itu ISDA diselenggarakan untuk mendukung program pemerintah dalam pencapaian target SDGs, khususnya terhadap para pelaku usaha dan kalangan bisnis.

Pada sesi testimoni, turut hadir menyampaikan perwakilan dari Mind.ID (Minning Indonesia) yang merupakan holding company dari perusahaan pertambangan BUMN dan perwakilan dari Adaro Funding, yang merupakan Lembaga CSR PT Adaro Energy. Turut hadir memberikan sambutan dalam acara tersebut yaitu Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Prof. Dr. Ir. Winarni Dien Monoarfa, MS; serta Manajer Pilar Pembangunan Hukum dan Tata Kelola Sekretariat Nasional SDGs Indonesia dari Kementerian PPN/BAPPENAS, Indriana Nugraheni. (hps/red:HK)




­