Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Dorong Anggota IWAPI Ikuti SNI Bina UMK  

  • Senin, 22 Mei 2023
  • 836 kali

 

Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dari kalangan perempuan juga berpotensi besar “naik kelas” dengan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Untuk mewujudkannya, pelaku UMK perempuan dapat mengikuti program SNI Bina UMK.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait SNI Bina UMK, Badan Standardisasi Nasional (BSN) berkolaborasi dengan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) menyelenggarakan Webinar “UMKM Naik Kelas Bersama SNI – IWAPI” pada Senin (22/5/2023) secara daring.

Ketua Umum IWAPI Nita Yudi dalam sambutannya menyampaikan bahwa anggota IWAPI tersebar di 34 provinsi di Indonesia. “Jumlah anggota lebih dari 30 ribu perempuan pengusaha, dimana 98 persennya adalah UMKM dan 2 persennya adalah perusahaan besar,” ungkap Nita.

Dengan jumlah yang besar tersebut, Nita berharap UMK IWAPI dapat menerapkan SNI. Sebab dengan menerapkan SNI, produsen akan terus melakukan inovasi sehingga produk yang dihasilkan berkualitas dan berdaya saing. Selain itu juga melindungi konsumen dari aspek kesehatan, keselamatan dan sebagainya.

“Jadi kalau kita beli barang ada label SNI, aman,” kata Nita.

Nita berharap, pihaknya dapat bekerja sama dengan BSN, untuk konsisten melakukan pemberdayaan ekonomi perempuan melalui pembinaan penerapan SNI bagi UMK IWAPI.

Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN Triningsih Herlinawati mengungkapkan bahwa terkait dengan UMK, kebijakan pemerintah saat ini adalah memberi kemudahan berusaha bagi UMK melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).

“Kemudahan berusaha bagi usaha mikro kecil dengan KBLI risiko rendah untuk bisa mudah mengurus di aplikasi OSS, jadi bisa sekaligus mendapatkan tanda atau penggunaan tanda SNI Bina UMK,” jelas Triningsih. Selanjutnya, baru dilakukan bimbingan dan pembinaan bagi UMK, baik dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah berkolaborasi dengan organisasi di masyarakat seperti IWAPI.

Webinar kali ini menghadirkan narasumber yakni Penata Kelola Penanam Modal Ahli Madya Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Khusnul Khotimah, Analis Standardisasi Ahli Madya BSN Tintin Prihatiningrum, serta moderator Wakil Ketua Umum IX DPP IWAPI Yanty Melianty.

Khusnul menjelaskan bahwa melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMK, pemerintah mendukung 3 aspek bagi UMK yakni kemudahan legalitas (NIB, SNI Bina UMK, dan sertifikasi halal), kemudahan produksi dan pembiayaan, serta kemudahan pemasaran dan pasca produksi.

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM per 9 Mei 2023, telah diterbitkan NIB melalui sistem OSS sejumlah 3.945.539 NIB. Dari data tersebut, sebanyak 3.749.196 NIB untuk usaha mikro dan 143.898 NIB untuk usaha kecil.

Terkait tanda SNI Bina UMK, Tintin menyatakan bahwa pelaku usaha akan mendapatkannya secara otomatis jika termasuk dalam kriteria usaha mikro dan memiliki risiko rendah. Pelaku usaha cukup mengisi checklist pernyataan mandiri pemenuhan SNI sebagai bukti komitmen. Jika sudah, akan terbit NIB sekaligus persetujuan memperoleh Tanda SNI Bina UMK yang dapat dicantumkan pada produknya. Selanjutnya UMK dapat melakukan verifikasi akun melalui link pada pesan yang dikirim ke nomor WA yang terdaftar. Pelaku usaha yang telah melakukan verifikasi akun dapat memanfaatkan akses pembinaan/training/Bimtek/Konsultasi melalui https://binaumk.bsn.go.id. (ria-humas)




­