Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2022 tentang Perkotaan dalam Mendukung Implementasi Kota Cerdas

  • Jumat, 24 Februari 2023
  • 4955 kali

Komitmen Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam mendukung Kota Cerdas terus bergulir dengan pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI) mengenai Kota Cerdas serta implementasinya. Dalam Pasal 41 Ayat 1, PP No. 59 tahun 2022 tentang Perkotaan yang telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia pada 26 Desember 2022, disebutkan bahwa Indeks perkotaan berkelanjutan mengacu pada Standar Nasional Indonesia. Hal ini merupakan penguat yang signifikan dalam kebutuhan akan standar untuk Kota Cerdas dan berkelanjutan.

Dalam Rapat Koordinasi Komite Teknis 13-11 Perkotaan dan Masyarakat yang berkelanjutan, pada Selasa (21/2/2023) secara daring, Ketua Komite Teknis 13-11 dari Kementerian Dalam Negeri, Gensly menyatakan komitmen anggota Komite Teknis untuk solid saling bekerja sama dalam mengembangkan standar-standar mengenai perkotaan dan masyarakat yang berkelanjutan.

Amanah regulasi dalam PP No. 59 Tahun 2022 harus dilakukan. Terdapat 3 (tiga) muatan besar dalam PP tersebut antara lain: (1) Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P), (2) Standar pengelolaan perkotaan, dan (3) Kota Cerdas.  Dalam sosialisasi PP tersebut banyak pertanyaan mengenai SNI, sehingga sosialisasi dari BSN bersama Komite Teknis serta K/L terkait perlu dilakukan. Selain itu Indonesia pada tahun 2023 menjadi Ketua dalam ASEAN Smart City Network atau Jaringan Kota Cerdas ASEAN, sehingga pengembangan dan implementasi SNI mengenai Kota Cerdas harus diprioritaskan.

Pada Rapat koordinasi tersebut, seluruh anggota Komite Teknis 13-11 menegaskan untuk bekerja dengan lebih sungguh-sungguh dalam pengembangan standar. Mengingat telah banyak inovasi dalam pengembangan standar termasuk telah dilakukannya pembaharuan peraturan diantaranya Peraturan BSN Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengembangan Standar Nasional Indonesia. Perlu diketahui bahwa keanggotaan Komite Teknis 13-11 ini terdiri dari regulator, produsen, konsumen, pakar dan praktisi yang langsung berkecimpung dalam bidang Kota Cerdas di Indonesia.

Sampai saat ini terdapat 4 (empat) SNI Kota Cerdas oleh Komite Teknis 13-11 yang sudah ditetapkan antara lain : SNI ISO 37120:2018 (Ditetapkan oleh BSN Tahun 2019) Pembangunan perkotaan dan masyarakat yang berkelanjutan — Indikator-indikator untuk layanan perkotaan dan kualitas hidup, SNI ISO 37122:2019 (Ditetapkan oleh BSN Tahun 2019) Perkotaan dan masyarakat berkelanjutan – Indikator untuk kota cerdas, SNI ISO 37123:2019 (Ditetapkan oleh BSN Tahun 2021) Perkotaan dan masyarakat berkelanjutan - Indikator kota tangguh, dan SNI ISO 37153:2017 (Ditetapkan oleh BSN Tahun 2022) Infrastruktur Masyarakat Cerdas - Model Maturitas untuk Penilaian dan Peningkatan.

Pada Tahun 2023 ini Komite Teknis 13-11, Perkotaan dan Masyarakat yang berkelanjutan, berencana untuk mengembangkan standar dengan mengadopsi ISO 37101:2016 Sustainable development in communities — Management system for sustainable development — Requirements with guidance for use, dan ISO/TR 37152:2016 Smart community infrastructures — Common framework for development and operation. Diharapkan dengan adanya SNI ini maka dapat digunakan dalam acuan Indeks perkotaan sebagaimana telah diamanahkan dalam PP No. 59 Tahun 2022. Serta mendukung harmonisasi standar di ASEAN sebagaimana yang telah disepakati dalam ACCSQ  pada Building and Construction Working Group (BCWG).

Manfaat bagi pemerintah dan pembuat kebijakan dengan menerapkan standar antara lain: standar sebagai salah satu dasar penyusunan peraturan, tingkat akseptasi yang lebih baik, dan konsistensi. (DIT. PSIPPE/Red: Arf)




­