Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Keripik dan Kerupuk Ber-SNI: Aman Dikonsumsi, Daya Saing Tinggi

  • Kamis, 23 Februari 2023
  • 4219 kali

Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) produk keripik dan kerupuk dapat menaikkan daya saing produknya melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). Dengan standar, produk yang dihasilkan akan aman dan berkualitas sehingga menarik daya beli konsumen yang lebih tinggi.

Analis Standardisasi Ahli Muda Badan Standardisasi Nasional (BSN) Ari Nugraheni menjelaskan, saat ini, terdapat 4 SNI terkait keripik, yakni SNI 4305:2018 Keripik Singkong; SNI 01-4315-1996 Keripik Pisang; SNI 2602:2018 Keripik Tempe; dan SNI 8370:2018 Keripik Buah. Sedangkan untuk kerupuk, ada SNI 8272:2016 Kerupuk ikan, udang dan moluska; SNI 8646:2018 Kerupuk Ikan, Udang dan Moluska Siap Makan; dan SNI 01-4307-1996 Kerupuk beras.

Lalu, apa saja syarat mutu produk keripik dan kerupuk sesuai SNI? Ari mengatakan, terdapat syarat mutu yang harus dipenuhi dalam SNI, meliputi bau, rasa, warna, tekstur, keutuhan, kadar air, dan kandungan benda asing.

“Misalnya untuk kerupuk beras sudah digoreng, bau harus normal, rasa normal, warna normal, tekstur renyah, keutuhan minimal 85%, kadar air maksimal 8%, dan kandungan benda asing tidak boleh ada,” jelas Ari dalam Webinar “Tingkatkan Usaha Melalui SNI Bina UMK Bagian Keripik dan Kerupuk” yang diselenggarakan BSN pada Rabu (23/2/2023) secara daring.

Selain itu, dalam SNI diatur juga syarat mutu maksimal kandungan zat-zat kimia, cemaran mikroba dan cemaran logam yang ditolerir dalam keripik dan kerupuk.

“Produk dinyatakan lulus uji apabila memenuhi syarat mutu SNI,” kata Ari. Ia juga mengingatkan dalam proses produksi pangan, prinsip higienitas sangat penting diutamakan. Produk harus bebas dari benda asing berbahaya bagi kesehatan manusia; bebas dari cemaran mikroba; serta pengolahan pangan mengacu prinsip umum higiene pangan.

Selanjutnya, jika para pelaku sudah siap menerapkan SNI, langkah-langkah yang perlu diperhatikan mulai dari kenali dan pahami SNI terkait; lakukan analisis gap; kembangkan sistem/perbaikan infrastruktur; peningkatan dan perbaikan; evaluasi dan sertifikasi; lalu terakhir implementasi. UMK dapat menikmati fasilitasi pembinaan penerapan SNI dengan bergabung di https://pembimbingansni.bsn.go.id/

Bagi UMK, saat ini telah ada fasilitasi pendampingan penerapan SNI dari BSN. Pelaku UMK yang telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tanda SNI Bina UMK, berhak mendaftarkan lebih lanjut kepada BSN untuk dibimbing. Selain pendampingan penerapan SNI, UMK juga akan dibantu dalam hal peningkatan akses pasar.

“BSN saat ini bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), untuk menyediakan data produk ber-SNI yang terintegrasi dengan e-katalog LKPP,” jelas Ari.

Webinar yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang penerapan SNI ini diikuti oleh pelaku UMK produk keripik dan kerupuk yang terdaftar pada OSS dan SNI Bina UMK. Webinar dibuka oleh Analis Standardisasi Ahli Madya BSN Tintin Prihatiningrum. Dalam webinar kali ini, peserta mendapatkan materi terkait SNI Bina UMK yang disampaikan oleh Analis Standardisasi Ahli Pertama BSN Nandita Harmina, serta materi tentang SNI Keripik dan Kerupuk oleh Analis Standardisasi Ahli Muda BSN Ari Nugraheni dan materi tentang pemanfaatan perjanjian TBT-WTO oleh Analis Standardisasi Ahli Pertama BSN Fajar Zulfikar.(ria-humas)




­