Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, BSN Gelar Webinar Hari Antikorupsi 2022

  • Selasa, 13 Desember 2022
  • 1577 kali

Hari antikorupsi sedunia diperingati setiap tanggal 9 Desember. Sejarah hari antikorupsi sedunia dimulai dari pernyataan sekretaris jenderal Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), Kofi Annan, dalam majelis umum PBB pada tanggal 30 Oktober 2003, yang menegaskan bahwa praktek korupsi sangat melukai perasaan kaum miskin, korupsi menjadi penyebab utama memburuknya perekonomian suatu negara, dan menjadi penghambat upaya pengentasan kemiskinan dan pembangunan.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) turut memperingati Hari Antikorupsi sedunia dengan menggelar Webinar Hari Anti Korupsi 2022 secara daring pada Senin (12/12/2022). “Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia menjadi momentum bagi kita semua untuk meningkatkan kesadaran antikorupsi,dan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Kepala BSN, Kukuh S. Achmad, saat membuka webinar.

BSN sebagai lembaga pemerintah non kementerian berkomitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Upaya sosialisasi dan kampanye antikorupsi secara gencar dilakukan terus-menerus oleh BSN baik kepada pegawai BSN maupun para stakeholder BSN.

Pada tahun 2022, ada 4 unit kerja BSN yang mendapat predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi. “Ini sebagai bukti bahwa BSN telah melaksanakan reformasi birokrasi dengan memberikan pelayanan yang baik, menegakkan integritas, dan menerapkan nilai antikorupsi,” tutur Kukuh.

Kukuh menjelaskan, menindaklanjuti Instruksi Presiden nomor 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, BSN kemudian mengadopsi ISO 37001:2016 menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Tidak berhenti samapai di situ, pada tahun 2022 BSN juga telah menetapkan SNI ISO 37002:2021, Sistem Manajemen Pengelolaan Pengaduan – Pedoman, yang diadopsi dari standar ISO 37002:2021 Whistlelobwing Management System - Guidelines. Standar ini bertujuan untuk memberikan panduan, baik bagaimana memabangun, menerapkan, dan memlihara sistem manajemen pengelolaan pengaduan secara efektif.

Dalam webinar ini, Ketua Komite Teknis Perumusan Standar 03-10: Tata Kelola, Manajemen Risiko, Kepatuhan BSN, Antonius Alijoyo menyosialisasikan SNI ISO 37002:2021 untuk efektifitas penerapan SMAP. Antonius menuturkan, SNI ISO 37002 sudah mengadopsi high level structure, mempermudah organisasi untuk mengintegrasikannya dengan standar ISO lainnya seperti SNI ISO 37001.

“Yang menjadi prasyarat pada SNI ISO 37001, juga menjadi prasyarat untuk ISO 37002, sehingga jka kita sudah menerapkan 37001, akan sangat terbantu secara praktek untuk menerapkan SNI ISO 37002 karena berbagai hal high level structure-nya sudah sejalan, bahkan terjadi bersamaan,” terangnya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang menegaskan bahwa Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek berkomitmen menerapkan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan menerapkan Whistleblowing System (WBS). Ia menilai, penerapan kedua standar tersebut di lingkungan Kemendikbudristek sangat penting, karena pelayanan publik masih rentan perilaku korupsi – suap.

“SMAP dan WBS merupakan sistem pencegahan korupsi layanan publik. Sistem pelaporan pengaduan yang efektif akan menguatkan budaya organisasi yang anti korupsi – akuntabel, transparan, dan berintegritas,” tuturnya.

Dari segi korporasi, Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur (PT Pupuk Kaltim), Rahmad Pribadi menuturkan bahwa PT Pupuk Kaltim telah menerapkan budaya anti korupsi dengan memanfaatkan transformasi digital. Bahkan, untuk menumbuhkan ekosistem budaya antikorupsi, PT Pupuk Kaltim telah mengembangkan 8 aplikasi GRC Information System. Salah satunya adalah WBS.

“WBS sangat penting, WBS bisa memberikan suatu mekanisme bagi pelapor agar merasa nyaman untuk melaporkan,” ujar Rahmad.

Dalam kesempatan ini, Direktur Anti Korupsi Badan Usaha KPK, Aminudin menuturkan, karena korupsi terjadi karena ada niat, ada sistem yang lemah, ada lingkungan yang mendukung, maka pendekatan pencegahan korupsi dari KPK ada tiga, yakni dari segi individu, korporasi, dan lingkungan.

“Dari segi individu, kami mendorong di setiap Kementerian/lembaga ataupun korporasi minimal ada satu orang yang memiliki sertifikasi ahli pembangun integritas. Adapun dari segi korporasi, kami mendorong semua korporasi untuk mengimplementasikan secara efektif Sistem Manajemen Anti Penyuapan,” tuturnya.

Sementara dari segi lingkungan, KPK membentuk komite advokasi daerah dan komite advokasi nasional untuk wadah dialog antara regulator dan pelaku usaha untuk mendiskusikan isu-isu strategis terkait upaya pencegahan tindak korupsi.

Adapun untuk mendorong pencegahan korupsi di dunia usaha, KPK menawarkan Panduan Pencegahan Korupsi (CEK). Panduan ini mengacu pada aturan hukum di Indonesia, bersifat self-assessment, praktis, non sertifikasi, dan dapat diadaptasi sesuai ukuran dan kapasitas korporasi. Buku Panduan CEK dapat diunduh di https://bit.ly/BukuKPKCEK

Dari pemaparan para narasumber, menunjukkan bahwa penerapan sistem manajemen anti penyuapan, baik di sektor publik maupun korporasi, dapat memberikan manfaat yang besar. Bukan sekedar patuh, tapi ada hal-hal baik yang tercipta dan saling berantai untuk memberikan nilai tambah organisasi, sejalan dengan visi dan misi organisasi. Baik SNI ISO 37001:2016 maupun SNI ISO 37002:2021 perlu sama-sama diterapkan, agar semangat antikorupsi dapat membudaya. (ald-Humas/Red: Arf)




­