Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK Telah Memenuhi Persyaratan Standar 

  • Jumat, 09 Desember 2022
  • 1815 kali

 

Pemberantasan korupsi perlu dilakukan secara menyeluruh dan kolaboratif, dengan melibatkan partisipasi seluruh pihak. Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) turut bersinergi, dengan memberikan jaminan kompetensi laboratorium digital forensik melalui kegiatan akreditasi. Salah satunya kepada laboratorium barang bukti elektronik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam rangkaian Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kepala BSN selaku Ketua KAN, Kukuh S. Achmad, menyerahkan sertifikat akreditasi dengan nomor LP-1469-IDN kepada Ketua KPK, Firli Bahuri, untuk laboratorium barang bukti elektronik KPK, Jumat (9/12/2022) di Jakarta. Raihan sertifikat akreditasi ini menunjukkan bahwa laboratorium barang bukti elektronik KPK telah diakui kompetensinya sebagai laboratorium penguji karena telah menerapkan SNI ISO/IEC 17025:2017 secara konsisten.

Laboratorium barang bukti elektronik dikhususkan untuk mendalami barang bukti kasus korupsi yang bermuatan digital. Laboratorium ini dinilai penting agar KPK tidak terkecoh dengan pelaku korupsi yang memindahkan hasil kejahatannya ke ranah digital. Laboratorium digital ini juga diyakini dapat menguatkan pembuktian jaksa dalam persidangan, sehingga dapat mempertajam upaya penindakan korupsi di meja hijau.

Akreditasi laboratorium tersebut telah ditetapkan pada Februari tahun 2021, dengan ruang lingkup kompetensi laboratorium pengujian tersebut meliputi penanganan pertama barang bukti elektronik/digital; akuisisi/ekstraksi data, recovery; ekstraksi data khusus; analisis untuk pendapat ahli; dan sterilisasi data. Adapun pada tahun 2022, laboratorium barang bukti elektronik KPK telah menambah ruang lingkupnya dengan pengujian forensic audio, video dan image analysis (FAVIA).

Selepas penyerahan sertifikat akreditasi, Kukuh menerangkan bahwa saat ini KAN telah diakui oleh internasional. "Dengan demikian, kompetensi laboratorium barang bukti elektronik KPK juga diakui oleh internasional," ujar Kukuh.

Kukuh pun menegaskan, ada tiga kata kunci dari akreditasi, yakni kompeten, konsisten, dan imparsial. Oleh karena itu, Kukuh berpesan agar seluruh personil yang secara langsung mengelola laboratorium barang bukti elektronik KPK dapat menjaga ketiga kata kunci tersebut, terutama imparsialitas dalam memberikan hasil pengujiannya. (ald-Humas/Red: Arf)

 




­