Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

UU Untuk Sepeda Motor : Tak Nyalakan Lampu, Didenda Rp 100 Ribu

  • Selasa, 15 Desember 2009
  • 2064 kali
Dalam UU ini, tercantum sejumlah aturan yang meliputi lampu, helm, muatan, dan jalur.

Kliping berita :

VIVAnews – Menjelang pemberlakuan aturan main bagi para pengendara sepeda motor di jalan raya pada awal 2010, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya melakukan serangkaian uji coba lalu lintas. Di antaranya, kewajiban menyalakan lampu di siang hari.

Selain uji coba, kepolisian juga menggunakan rupa-rupa cara untuk menyosialisasikan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 khusus untuk pengendara sepeda motor.

Dalam UU ini, tercantum sejumlah aturan yang meliputi lampu, helm, muatan, dan jalur serta sanksi apabila pengendara tidak menaatinya. Berikut ini rinciannya sebagaimana dilansir Traffic Management Center Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.

Lampu: bagi sepeda motor yang tidak menyalakan lampu pada siang hari terkena Pasal 293 ayat (2) jo Pasal 107 (2), denda Rp 100.000.

Helm standar: bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) terkena Pasal 291 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (8) dengan denda Rp 250.000.

Helm penumpang: membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm terkena pasal 291 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (8) dengan denda Rp 250.000.

Muatan: tanpa kereta samping mengangkut penumpang lebih dari satu orang Pasal 292 jo Pasal 106 ayat (9) dengan denda Rp 250.000.

Persyaratan teknis dan laik jalan: tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi: kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), denda Rp 250.000.

Pengendara kendaraan tidak bermotor dengan sengaja:
-    Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik
-    Menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain dan atau
-    Menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor, sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus
     bagi kendaraan tidak bermotor Pasal 299 jo 122 huruf (a, b, dan c) denda Rp 100.000.
(Siswanto)


Sumber :
VIVAnews
Senin, 14 Desember 2009, 12:13 WIB


URL :
http://metro.vivanews.com/news/read/113637-tak_nyalakan_lampu__didenda_rp_100_ribu





­