Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Dorong Komite Teknis Susun SNI yang Harmonis dengan Standar Internasional

  • Selasa, 01 November 2022
  • 1401 kali

Gerakan Bangga Buatan Indonesia yang sudah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, harus disertai dengan gerakan peningkatan kualitas dan daya saing. Ketika kita bicara daya saing, dimulai dari adanya standar. Pasalnya, pada saat kita bicara tentang pasar global, kita akan berbicara mengenai pendekatan STRACAP (Standards, technical regulations, and conformity assessment procedures). Dengan demikian, dalam pasar global akan berbicara mengenai ketertelusuran pengukuran, pengakuan kompetensi, penerapan standar, serta regulasi yang berlaku.

Demikian disampaikan Deputi Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN), Hendro Kusumo dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan SNI dan Sosialisasi Komite Teknis Perumusan Standar pada Selasa (1/11/2022) di Bekasi, Jawa Barat. Rapat ini diselengarakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan - Kementerian Pertanian, dan dihadiri oleh para anggota Komite Teknis Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, meliputi Komite Teknis 65-16, Bibit dan Produksi Ternak; Komite Teknis 65-17, Pakan Ternak; dan Komite Teknis 65-20, Kesehatan Masyarakat Veteriner.

Hendro menjelaskan, dengan adanya pendekatan STRACAP, maka penyusunan Standar Nasional Indonesia (SNI) diupayakan untuk merujuk pada standar internasional. Apalagi, Indonesia telah meratifikasi pembentukan WTO melalui Undang-Undang No 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Dengan demikian, Indonesia wajib memenuhi perjanjian WTO. Salah satunya adalah perjanjian Technical Barriers to Trade (TBT) yang mencakup standar, regulasi teknis, dan penilaian kesesuaian, yang didalamnya terdapat annex 3 agreement (Code of Good Practice for the Preparation, Adoption and Application of Standards).

“Sehingga, kalau kita menyusun SNI, harus mengikuti perjanjian itu. Tujuannya, kalau ada perdagangan antar negara, kita bisa diakui, saling pengakuan,” terang Hendro.

Dalam Annex 3 agreement on TBT-WTO, disebutkan bahwa jika sudah ada standar internasional yang telah ditetapkan atau hampir ditetapkan, maka standar nasional yang sedang atau akan dirumuskan harus harmonis dengan standar internasional tersebut.

Hendro menerangkan, dalam pelaksanaannya, adopsi standar internasional dapat dilakukan secara keseluruhan ataupun sebagian. “kalau adopsinya tidak bisa identik, maka bisa kita modifikasi,” tuturnya. Kecuali, bila tidak ada standar internasionalnya, maka kita boleh menyusun standar sendiri.

“Untuk itu, kami menyarankan agar dalam menyusun standar, bapak-ibu komite teknis jangan memulai dari nol, tapi awali dari standar internasional yang sudah ada, yang relevan, untuk diadopsi,” saran Hendro.

Dalam kesempatan ini, Hendro meminta agar para anggota komite teknis dapat fokus saat menyusun standar. Ia pun menuturkan, ada beberapa penyebab terjadinya kegagalan saat menyusun standar. Diantaranya adalah gagal dalam proses konseptualisasi, gagal mencapai konsensus, serta proses perumusan yang terlalu lama. “Ketua komite teknis atau konseptor supaya mengawal rapat, agar fokus pada substansinya,” pinta Hendro.

Menyikapi adanya penyusunan standar yang memakan waktu lebih dari 1 tahun, Hendro menuturkan bahwa hal tersebut kemungkinan terjadi karena saat mengajukan Program Nasional Penyusunan Standar (PNPS), konseptualnya belum kuat. “Harapan saya, dalam tahapan perencanaan sebelum pengajuan PNPS, konseptualnya sudah diperkuat, sehingga dalam waktu satu tahun penyusunannya sudah selesai,” ujarnya.

Hendro pun meminta agar komite teknis dapat mengelola manajemen waktu dengan baik, sehingga target penyusunan SNI dapat berjalan sesuai rencana. (ald-Humas/Red: Arf)




­