Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Aturan baru karet akan dongkrak ekspor

  • Jumat, 16 Oktober 2009
  • 1604 kali

JAKARTA: Gapkindo mendukung ketentuan baru dari Departemen Perdagangan soal pengawasan mutu bahan olahan ekspor Standard Indonesian Rubber (bokor SIR) yang diharapkan akan meningkatkan daya saing ekspor karet.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (Gapkindo) Asril Sutan Amir mengatakan sejak dulu telah diupayakan agar karet yang dihasilkan dari petani benar-benar murni tidak dicampur dengan bahan-bahan lain, sehingga semakin kompetitif di pasar internasional.

"Karet dari pohon memang bersih. Hanya kadang dicampur dengan bahan-bahan lain biar bobotnya berat. Padahal, bukan bobot yang menentukan, tetapi kualitas dari karet itu sendiri," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Departemen Perdagangan mengeluarkan Permendag No. 53/M-DAG/PER/ 10/2009 tentang Pengawasan Mutu Bahan Olah Komoditas Ekspor Standar Indonesian Rubber yang Diperdagangkan untuk meningkatkan daya saing komoditas itu di pasar global.

Thailand dan Malaysia telah menghasilkan karet yang lebih berkualitas dibandingkan dengan Indonesia, sehingga dengan ketentuan baru tersebut soal pengawasan mutu karet, diharapkan dapat menjadi sama dengan karet asal Malaysia dan Thailand.

Asril menegaskan karet tidak diukur berdasarkan bobot, tetapi berdasarkan kadar karet kering yang tidak dicampur dengan bahan lain. "Kandungan lainnya bisa mencapai 30%, seperti sampah, tanah dan zat lainnya."

Jika karet dari petani murni, maka akan membuat biaya pengolahan yang dikeluarkan oleh pabrik pengolahan juga lebih efisien.

Direktur Eksekutif Gapkindo Suharto Honggokusumo mengatakan pengawasan mutu bahan baku karet yang semakin ketat akan meningkatkan daya saing karet asal Indonesia.

"Mutu bokor sudah mendekati SNI, kemudian dengan pengawasan mutu itu akan menjadikan lebih efisien di pabrik pengolahan dan limbah dari bokor akan berkurang, sehingga baik untuk lingkungan," ujarnya.

Peraturan tersebut mulai berlaku 6 bulan sejak ditetapkan, sehingga baru dilaksanakan efektif pada 7 April 2010. Permendag itu untuk meningkatkan daya saing ekspor karet asal Indonesia.

Oleh Sepudin Zuhri & Maria Y. Benyamin
Sumber : Bisnis Indonesia, Jum’at 16 Oktober 2009, Hal.m2




­