Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pemalsuan SKA Diwaspadai

  • Kamis, 15 Oktober 2009
  • 1891 kali

JAKARTA(SI) – Beberapa komoditas seperti tekstil dan produk tekstil TPT),sepatu,dan ban berpotensi diselundupkan ke Indonesia dengan modus pemalsuan sertifikat asal atau Certificate of Origin (SKA/CoO).

Selain komoditas tersebut,produk udang juga kerap diselundupkan ke Indonesia. ”Jadi penyelundupan dengan memalsukan sertifikat asal dari negara lain, tapi nama Indonesia yang digunakan,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Fahmi Idris di Jakarta kemarin. Fahmi mengatakan, modus yang juga dilakukan penyelundup adalah dengan pemindahan kapal (transshipment). Ini terjadi pada produk ban kendaraan bermotor. Jika kondisi ini terus berlangsung, industri di dalam negeri dikhawatirkan akan terganggu. ”Perlu ada kewaspadaan terhadap ada transshipment ban impor yang datang dari berbagai negara masuk ke Indonesia,”kata Menperin.

Menurutnya,belajar dari kasus pemindahan kapal TPT serta sepatu yang beberapa kali terjadi, kekhawatiran pemindahan kapal ban kemungkinan besar juga bisa terjadi. Hal ini terjadi karena kondisi perdagangan ban di pasar internasional tidak terlalu baik, sementara produksi ban terus berjalan. ”Akibatnya banyak ban yang telah diproduksi tidak mampu diserap pasar sehingga ada negara yang terpaksa menjual produknya ke negara lain dengan cara memindah kapal ke Indonesia,” kata Fahmi.

Untuk itu,katanya,pihak pengawas pelabuhan yang selama ini menjadi tujuan produk impor, departemen, dan instansi terkait diharap mewaspadai dan berkoordinasi mengawasi ban impor. ”Dengan kondisi pasar yang sedikit melemah, semua negara akan rebutan pasar,”ujarnya. Fahmi mengatakan,jika penyelundupan ban bisa ditekan, nilai ekspor 2009 akan mencapai USD1 miliar. ”Kenaikan ekspor dibandingkan tahun lalu memang tidak signifikan karena pasar masih melemah,” kata dia.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane mengatakan, tahun lalu nilai ekspor ban mencapai USD1,053 miliar, dengan tujuan Timur Tengah untuk ban roda empat dan Asia Tenggara untuk ban roda dua. Saat ini, kata dia, terdapat 13 produsen ban nasional yang mempunyai kapasitas produksi 45 juta ban mobil dan 30 juta ban sepeda motor. ”Khusus ban mobil, sekitar 70% hasil produksinya diekspor,”kata Aziz.

Surat keterangan asal (SKA) merupakan sertifikasi asal barang, di mana dinyatakan dalam sertifikat tersebut bahwa barang atau komoditas yang diekspor adalah berasal dari daerah atau negara pengekspor. Adapun dasar dari kebijakan ini adalah kesepakatan bilateral, regional, multilateral, unilateral, atau karena ketentuan sepihak dari suatu negara pengimpor/ tujuan yang mewajibkan SKA ini disertakan pada barang ekspor Indonesia. SKA ini yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal dihasilkan dan atau diolah di Indonesia.

Wajib SNI
Sementara itu,Fahmi mengatakan, Indonesia wajib menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk ban yang akan dipasarkan di dalam negeri. ”Pemberlakuan SNI sangat mutlak dalam upaya untuk melindungi kenyamanan, keamanan,dan keselamatan penumpang kendaraan bermotor,” kata Menperin. Menurutnya, pemberlakuan SNI ban secara wajib juga bertujuan untuk melindungi industri ban nasional terhadap persaingan global di tengah kian ketatnya produksi ban di pasar internasional.

Pemerintah melalui Menteri Perindustrian dan Perdagangan telah mengeluarkan surat keputusan No 595/MPP/ Kep/9/2004 tentang Pemberlakuan SNI Ban Secara Wajib yang meliputi lima jenis. Ban yang wajib dikenakan SNI adalah ban mobil penumpang,ban truk dan bus, ban truk ringan, ban sepeda motor,serta ban dalam kendaraan bermotor.

”Keputusan yang dikeluarkan pada 2004 itu dinyatakan mulai berlaku dan wajib dilaksanakan pada April 2006,” kata Fahmi. (sandra karina)  

Sumber : Koransindo, Kamis 15 Oktober 2009, Hal.15




­