Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Menara BTS wajib tahan gempa : Persyaratan teknis mengacu SNI

  • Kamis, 15 Oktober 2009
  • 5768 kali

JAKARTA: Pemerintah mewajibkan pembangunan menara telekomunikasi harus tahan gempa guna mencegah terulangnya kembali kasus terputusnya layanan telekomunikasi sesaat setelah bencana terjadi.

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, mengatakan pihaknya menyadari wilayah di Indonesia sangat rentan terhadap musibah gempa, sehingga perlu dilakukan antisipasi untuk mencegah gangguan komunikasi.

"Kami sudah memberikan aturan cukup ketat dalam peraturan bersama Menkominfo, Mendagri, Menteri PU, dan Kepada BKPM tentang menara telekomunikasi yang mulai berlaku 30 Maret lalu," ujarnya kemarin.

Dia meminta kepada operator telekomunikasi yang menaruh BTS (base transceiver station)di atas gedung juga memperhatikan kondisi bangunan. BTS sebaiknya dipasang pada bangunan yang tahan gempa, jangan sampai terjadi lagi seperti di Padang di mana beberapa BTS tidak dapat digunakan karena gedungnya hancur terkena gempa.

Musibah gempa bumi yang terjadi belum lama ini seperti di Sumatra Barat dan Tasikmalaya, serta beberapa gempa bumi sebelumnya di beberapa daerah sebelumnya telah berdampak destruktif dalam bentuk terputusnya layanan telekomunikasi.

Layanan telekomuniasi memang tidak sepenuhnya terputus, setelah adanya pemulihan semua bisa kembali normal. Namun mengingat potensi terjadinya gempa bumi di Indonesia masih cukup tinggi, Depkominfo tidak ingin mengambil risiko sekecil apa pun terhadap dampak destruktif gempa bumi.

Izin dicabut
Gatot menjelaskan salah satu ketentuan tentang antisipasi terhadap gempa bumi tersebut diatur pada Pasal 11 Ayat 1 di dalam surat keputusan bersama. Pasat tersebut meminta terpenuhinya persyaratan teknis, selain persyaratan administratif.

Persyaratan teknis mengacu pada SNI atau standar baku yang berlaku secara internasional mencakup tiga hal. Pertama, gambar rencana teknis bangunan menara meliputi situasi, denah, tampak, potongan dan detail serta perhitungan struktur.

Kedua, spesifikasi teknis fondasi menara meliputi data penyelidikan tanah, jenis fondasi, jumlah titik fondasi, termasuk geoteknik tanah.

Ketiga, spesifikasi teknis struktur atas menara, meliputi beban tetap (beban sendiri dan beban tambahan), beban sementara (angin dan gempa), beban khusus, beban maksimum menara yang diizinkan, sistem konstruksi, ketinggian menara, dan proteksi terhadap petir.

"Dalam aturan juga diatur bahwa struktur menara harus memperhitungkan pengaruh gempa sesuai dengan zona gempanya," ujarnya.

Depkominfo juga memberlakukan sanksi terhadap pelanggaran tersebut kepada penyedia menara, paling berat pencabutan izin pendirian menara telekomunikasi.

Gatot menambahkan konstruksi menara tidak hanya satu-satunya masalah pada saat terjadi musibah.

Lonjakan trafik telekomunikasi secara tiba-tiba sesaat setelah bencana juga sering menjadi masalah.

Apalagi, biasanya pasokan catu daya listrik bagi keberadaan menara telekomunikasi di sejumlah lokasi terputus. Tenaga listrik cadangan menjadi sangat boros karena lonjakan trafik tersebut.

International Telecommunication Union (ITU) juga meminta setiap negara untuk membangun jaringan telekomunikasi darurat yang dapat memberikan respons lebih cepat ketika terjadi situasi darurat, khususnya bencana alam. (fita.indah@bisnis.co.id)

Oleh Fita Indah Maulani
Sumber : Bisnis Indonesia, Kamis 15 Oktober 2009, Hal.i7 




­