Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

'RUU Standardisasi atur wewenang departemen pembuat standar'

  • Selasa, 13 Oktober 2009
  • 1619 kali

JAKARTA: Pemerintah dan pelaku usaha mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) Standardisasi guna memperjelas wewenang setiap departemen dalam membuat kebijakan soal standar, sehingga tidak ada kesan berebut kewenangan.

Dukungan tersebut didapatkan dalam Lokakarya Nasional Standardisasi 2009 belum lama ini yang merekomendasikan penyusunan RUU tersebut.

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Setiadi mengatakan salah satu target dari lokakarya tersebut untuk memproses lebih jauh RUU Standardisasi dan persiapan standardisasi dalam menghadapi pasar bebas Asean (Asean Economic Community/AEC).

"Semua departemen dan instansi lain serta beberapa asosiasi industri mendukung untuk dibuat undang-undang standardisasi," ujarnya, belum lama ini.

Sekretaris Utama BSN Amir Partowiyatmo mengatakan RUU itu diperlukan untuk merumuskan, menerapkan dan mengawasi standardisasi di Indonesia yang lebih efektif menyelesaikan permasalahan standardisasi.

Dia mengharapkan rancangan itu dapat disahkan menjadi UU pada 2011. Dalam pelaksanaan standardisasi selama ini, kata dia, hanya dipayungi peraturan pemerintah, sehingga sulit mengharmonisasikan peraturan antardepartemen.

"Saat ini masih ada perbedaan pandangan tentang standardisasi. Masih ada kesan rebutan sektor antarinstansi terkait untuk memiliki kewenangan pada sektor tertentu. Jika ada UU Standardisasi diharapkan pembagian tugas menjadi lebih jelas," ujarnya.

Menurut dia, RUU Standardisasi telah masuk dalam program legislasi nasional 2009-2014 dan telah dibahas antardepartemen sebanyak tiga kali.

RUU itu, diperkirakan masuk ke dalam panitia kerja (panja) DPR pada 2010, sehingga dapat disahkan menjadi UU pada 2011.

Departemen terkait, kata dia, dalam membuat peraturan tentang standar akan mengacu pada UU Standardisasi, sehingga tidak merugikan pelaku usaha.

Amir mengakui sulit dalam menerapkan standar di lapangan, sehingga sering kali banyak produk yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Apalagi, SNI hanya bersifat sukarela, sehingga perlu ditindaklanjuti oleh departemen ter-kait untuk mengatur sektor masing-masing.

Menurut Amir, rancangan peraturan itu akan berbasis pengukuran, standardisasi, penilaian kualitas yang meliputi semua kegiatan yang berkaitan dengan perumusan, penetapan dan penerapan standar, akreditasi, penilaian kesesuaian, metrologi sebagai pendukung proses penilaian kesesuaian serta pengawasan penerapan standar.

Oleh Sepudin Zuhri & Maria Y. Benyamin
Sumber : Bisnis Indonesia, Selasa 13 Oktober 2009, Hal.m2




­