Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI Harus Sesuai Kebutuhan Pasar

  • Senin, 12 Oktober 2009
  • 1509 kali
Kliping berita :

JAKARTA – Penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di masa mendatang harus sesuai dengan kebutuhan pasar. Untuk itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) akan merestrukturisasi fungsi panitia teknis (pantek) di lembaga-lembaga teknis yang selama ini mengusulkan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) kepada BSN.

Kepala Pusat Perumusan Standar BSN Tengku Hanafiah menilai, PNPS yang selama ini diusulkan oleh pantek masih belum sesuai kebutuhan standar industri, konsumen, dan pemerintah selaku stakeholder. “Memang idealnya usulan PNPS oleh pantek sifatnya imparsial dan tidak memihak salah satu stakeholder,” ujar Tengku kepada Investor Daily di sela Lokakarya Standardisasi di Jakarta, Kamis (8/10).

Dia menambahkan, selama ini pihaknya tidak bisa memastikan apakah pantek telah melakukan kajian terhadap kebutuhan pasar sebelum mengusulkan PNPS.

“Ke depan kami akan membina terus panitia teknis agar mereka membuat standar bukan hanya karena keinginan, tapi lebih karena kebutuhan standar public,” tutur Tengku.

Dia mencontohkan, PNPS dalam produksi kompor gas untuk konversi minyak tanah ke gas. “Kompor gas saat ini sudah jadi kebutuhan nasional, seiring dengan program konversi minyak tanah ke elpiji,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi BSN Nurasiah Samhudi menyatakan, pihaknya akan terlebih dahulu melihat ada tidaknya tumpang tindih wewenang antar pantek dalam mengusulkan dan merumuskan PNPS. “Misalnya dalam bidang agro industri, jangan sampai terjadi tumpang tindih wewenang antar-pantek di Departemen Pertanian dan Departemen Perindustrian,” kata urasiah.

Terkait asas pencabutan SNI (abolisi), Tengku menjelaskan, pihaknya masih konsisten untuk memberrlakukan upaya itu, sekalipun rancangan undang-undang (RUU) Standardisasi yang saat ini disusun BSN tidak mengatur secara khusus tentang abolisi. “Regulasi tentang abolisi akan diatur secara khusus dalam PP (peraturan pemerintah) pedoman-pedoman sebagai regulasi teknis UU Standardisasi,” kata dia. (c130)


Sumber :
Investor Daily
Sabtu-Minggu, 10-11 Oktober 2009, halaman 13







­