Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SVLK & Kelestarian Sektor Kehutanan, Tingkatkan Kualitas Hidup Bangsa

  • Kamis, 27 Oktober 2022
  • 1636 kali

Jika berbicara kualitas hidup disitulah bagaimana mengelola hutan dan lingkungan yang akan berdampak pada kepastian hidup masa depan anak cucu. Pelestarian fungsi alam menjadi suatu bagian yang penting untuk mendukung kehidupan. Hal inilah yang harus dijaga sehingga ke depan tidak akan menimbulkan dampak berbahaya bagi lingkungan sekitar. Dengan kualitas hidup meningkat, maka pertumbuhan ekonomi pun meningkat.

Karena jika suatu produk kehutanan tidak bisa tertelusur, legalitas tidak dijamin, serta kayu hasil pembalakan atau pencurian maka akan menurunkan kualitas hidup bangsa, seperti terjadinya banjir ataupun tanah longsor. Salah satu bentuk komitmen Indonesia dalam mendukung pertumbuhan produk kehutanan yang legal dan lestari adalah dengan dibangunnya sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK).

Demikian diungkapkan Deputi Bidang Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), Donny Purnomo dalam Seminar Akreditasi dan Sertifikasi Mendukung Kebijakan Pemerintah untuk Legalitas dan Kelestarian Sektor Kehutanan di Palembang, Sumatera Selatan pada Kamis (27/10/2022).

Menurut Donny yang juga selaku Sekretaris Jenderal Komite Akreditasi Nasional (KAN) menuturkan SVLK dan kelestarian memegang peranan penting dalam pemastian kualitas hidup bangsa Indonesia, peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi. Mengingat kondisi Indonesia yang memiliki sumber daya alam yang berlimpah, maka perlu mengolah sumber daya alam secara bijak dan pemanfaatan sebesar-besarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam perjalanannya, peraturan mengenai SVLK telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir perubahan dilakukan di tahun 2021 yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PERMENLHK) Nomor 8 tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan lindung dan Hutan Produksi.

Dengan terbitnya PERMENLHK Nomor 8 tahun 2021 terdapat beberapa perubahan yang cukup signifikan, diantaranya SVLK yang semula hanya berfokus kepada legalitas berubah tidak hanya mengenai legalitas namun juga berbicara mengenai kelestarian sehingga kepanjangan SVLK yang semula Sistem Verifikasi Legalitas Kayu menjadi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian. Perubahan ini juga berkaitan dengan adanya perubahan konsep satu izin satu usaha menjadi perizinan berusaha dengan konsep multiusaha.

Untuk mendukung regulasi yang ada serta membuat simplikasi terhadap sistem yang sudah berlangsung, maka akreditasi yang dilakukan KAN terhadap Lembaga Penilaian Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPPHPL) dan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) akan berubah dan menjadi satu menjadi Lembaga Penilai Verifikasi Independen (LPVI). Penyatuan ini akan sangat menguntungkan bagi LPVI karena selain akan menghemat biaya akreditasi juga akan membuat pelaksanaan asesmen dapat dilakukan secara bersamaan.

Tidak hanya itu, dengan adanya penyatuan sistem ini, maka dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengoperasian sistem; lebih mudah dan cepat dengan kualitas dan harapan meningkat baik; serta diharapkan satu kali asesmen selesai.

Kendati demikian, Donny mengingatkan untuk tidak hanya sekedar verifikasi dan mengeluarkan sertifikat saja. “Mohon untuk melihat dua aspek tujuan utamanya. Kenapa perlu aspek legalias, serta verifikasi yang independen. Karena kita ingin kualitas hidup dan peningkatan daya saing. Jadi jangan hanya sekedar melihat verifikasi dan mengeluarkan sertifikat, ini merupakan suatu hal yang sederhana. Kembali lagi kepada tujuan utamanya,” pungkas Donny.

Selain Donny, Seminar juga menghadirkan narasumber Direktur Sistem dan Harmonisasi Akreditasi BSN, Sugeng Raharjo yang memaparkan tentang “Peran Akreditasi dalam Mendukung Skema Verifikasi Legalitas dan Kelestarian”; Kasubdit Sertifikasi dan Pemasaran Hasil Hutan, Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Yoga Prayoga mempresentasikan tentang "Regulasi Penjaminan Legalitas Hasil Hutan Melalui Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian”; Ketua Forum LPVI, Zulfikar yang mempresentasikan mengenai "Peran LPVI dalam Mendukung Kegiatan Verifikasi Legalitas dan Kelestarian”; Ketua Komite Pengembangan Organisasi, SDM dan Penguatan Wilayah, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia, Tjipta Purwita yang menjelaskan tentang “Manfaat Implementasi Sertifikasi Verifikasi Legalitas dan Kelestarian dalam Pengelolaan Hutan dan Keberterimaan Hasil Hutan”, yang dimoderatori oleh Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi BSN, Fajarina Budiantari.

Melalui Seminar ini, Donny berharap acara yang dihadiri LPVI, pelaku usaha/ penerap SVLK, Asosiasi dan pembuat kebijakan dari Kementerian serta komunitas/anggota forum terkait dapat meningkatkan pemahaman pelaku usauha mengenai pentingnya penaataan terhadap regulasi dan program serta meningkatnya keberterimaan produk kehutanan di pasar internasional serta menjamin legalitas dan kelestarian lingkungan di sektor kehutanan. (nda-humas/dok foto: awg/Red: Arf)




­