Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Peran Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dalam Life Cycle Assessment

  • Selasa, 27 September 2022
  • 2411 kali

Pada beberapa dekade terakhir ini, dunia global semakin menaruh perhatian pada pembangunan berkelanjutan, atau yang lazim dikenal sustainable development. Pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang juga memperhatikan dampaknya terhadap sistem yang lebih besar dan menyeluruh, serta dampaknya untuk jangka waktu yang lebih panjang di masa depan nanti.

Dampak suatu kegiatan terhadap lingkungan menjadi sangat penting karena akibat yang ditimbulkan tersebut pada akhirnya akan dibebankan ke semua pihak. Untuk itu, para pelaku usaha, termasuk di bidang pertambangan, perlu mengukur, menganalisis dampak kegiatannya terhadap lingkungan, dengan metode penilaian daur hidup / Life Cycle Assessment (LCA).

Saat ini, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan 2 Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk dijadikan panduan bagi pelaku usaha dalam menerapkan LCA yakni SNI ISO 14040:2016 Manajemen Lingkungan: Penilaian daur hidup - Prinsip dan kerangka kerja, serta SNI 14044:2017 Manajemen Lingkungan: Penilaian daur hidup - Persyaratan dan panduan.

“Penerapan kedua SNI tersebut merupakan contoh SNI yang kemudian diadopsi oleh regulator, dalam hal ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menjadi bagian dalam penilaian PROPER,” ujar Kepala BSN, Kukuh S. Achmad dalam Talkshow “The Advantage of Impelementing Life Cyvle Assessment ini Mining Industry” di Jakarta, Senin (26/9/2022).

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Mekanisme dan kriteria penilaian tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

SNI ISO 14040:2016 merupakan panduan yang menjelaskan prinsip dan kerangka kerja LCA, yang mencakup definisi tujuan dan lingkup LCA, tahap analisis inventori daur hidup, tahap kajian dampak daur hidup, tahap interpretasi daur hidup, pelaporan dan tinjauan kritis dari LCA, keterbatasan LCA, hubungan antar tahapan LCA, dan ketentuan untuk pengunaan pilihan nilai dan unsur. Adapun SNI ISO 14044:2017 merupakan panduan dalam menentukan persyaratan dan memberikan pedoman LCA.

Kukuh menegaskan, selain SNI terkait LCA tersebut, BSN juga telah menetapkan SNI untuk perlindungan lingkungan di sektor pertambangan. Diantaranya adalah SNI 6597:2021 Uji karakterisasi batuan untuk penentuan potensi pembentukan air asam tambang, SNI 7742:2021 Pengelolaan air asam tambang, serta SNI 6621:2016 Tata cara pengelolaan tanah pucuk pada kegiatan pertambangan.

“Selain itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral juga telah mewajibkan 5 SNI terkait pertambangan,” ujar Kukuh. SNI tersebut diwajibkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik bagi pelaku usaha tambang mineral dan batubara. Kelima SNI tersebut adalah SNI 5015:2019; SNI 4726:2019; SNI 1726:2012 (dan perubahannya), SNI 7571:2010 (dan perubahannya), serta SNI 13-3496:1994 (dan perubahannya).

Kukuh menuturkan, selain melalui penetapan SNI, BSN melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) juga mendukung pelaksanaan LCA dan pembangunan berkelanjutan. Sebagai contoh, ketika LCA membutuhkan bukti cemaran B3, maka dibutuhkan laboratorium uji yang kompeten. KAN menjamin tersedianya laboratorium uji yang kompeten melalui kegiatan akreditasi terhadap laboratorium.

Pada intinya, standardisasi dan penilaian kesesuaian merupakan tools untuk mendukung perlindungan konsumen dan peningkatan daya saing. Saat ini, permasalahan lingkungan telah menjadi pertimbangan yang sangat penting dalam market global. Buyer, investor, seringkali mengharapkan hal-hal yang berkaitan dengan standar, sertifikasi, untuk verifikasi dan validasi. Adanya SNI sebagai panduan LCA adalah salah satu contoh peran standar dalam meningkatkan daya saing.

Selain Kukuh, Talkshow ini juga menghadirkan Direktur Pengendalian Pencemaran Air Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nety Widayati; Professor at Department of Mining and Metallurgical Engineering - University of Nevada, Ehsan Vahidi; serta Head of APAC Research at BloombergNEF, Ali Izadi-Najafabadi. (ald-Humas/Red: Arf)




­